Wartainsumsel.com | Palembang, – Tokoh Masyarakat Pemulutan berharap Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir,Bripka Chandra jujur dan memberikan keterangan yang sebenarnya bila dimintai keterangan kembali oleh Penyidik Unit Pidum Polres Ilir terkait dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi.
Keterangan yang dipeoleh Wartawan menyebutkan,hasil Gelar Perkara pada Kamis ( 11/12/2025 ) terkait dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi, diantaranya akan memperdalam saksi saksi yang diperiksa sebelumnya.
Saksi Saksi yang akan diperdalam keterangannya itu diantaranya Penyidik Unit Pidkor Polres Ogan Ilir,Bripka Chandra yang sebelumnya sudah diperiksa.
Bripka Chandra diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Unit Pidum sebab yang bersangkutan menerima dokumen daftar dan tandatangan Penerima BLT Tahap Pertama 2024, yang berasal dari Rhm, Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan sebagai terlapor,yang didalam dokumen tersebut tertera nama Sukoya dan tandatangannya yang diduga dipalsukan.
Terkait dengan itu,Asmawi,HS,Tokoh Masyarakat Pemulutan,pendamping Pelapor,berharap Bripka Chandra bersikap jujur dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
“Bila yang bersangkutan tidak jujur,kami akan Propamkan,” ujar Asmawi.
Kasus dugaan pemalsuan tandatangan salah seorang penerima BLT ini menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan di berbagai Media.
Terungkapnya kasus tersebut saat Sukoya
diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Ogan Ilir dalam kasus dugaan pemotongan Dana BLT Desa Teluk Kecapi.Saat Penyidik memperlihatkan tandatangannya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT Desa Teluk Kecapi Tahap pertama 2024,yang berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir,Sukoya kaget, sebab jangankan tandatangan,
menerima BLT pun tidak.
Tak terima tandatangannya dipalsukan,Sukoya akhirnya melapokan Rhm,Kepala Desa Teluk Kecapi ke Polres Ogan Ilir.
Kasusnya kemudian ditangani Unit Pidum Polres Ogan Ilir.Setelah melakukan pemeriksaan puluhan saksi,termasuk pendapat Ahli dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang dan melakukan Gelar Perkara pada Jum’at ( 18/7/2025 ) akhirnya kasusnya ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Penanganan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya ini memang pelik.Diduga ada upaya terlapor untuk lolos dari jeratan Hukum dengan menyusun beberapa scnario.
Scnario pertama seakan akan yang memalsukan tandatangan Sukoya adalah Jaleha,orang tua Sukoya.Namun,scnario ini mentah dengan kesaksian Jaleha bahwa dia menandatangani lembaran penerima BLT pada saat menerima BLT tahap dua 2024 atas nama Sukoya.Dan itu tandatangannya sendiri,tidak meniru tandatangan Sukoya.Sedangkan objek yang dipalsukan adalah tandatangan Sukoya pada lembaran nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024.
Selain itu,dokumen nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatangan Sukoya yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor ( berupa scaneran) yang berasal dari Rhm sama dengan daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama 2024 yang berada di Dinas PMD Ogan Ilir ( berupa scaneran ) yang juga berasal dari Rhm.
Kemudian,Bendahara Desa Teluk Kecapi,Akmal saat diperiksa Penyidik Pembantu Unit Pidum Pores Ogan Ilir mengaku hanya menyusun dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT.Sedangkan dokumennya berasal dari Rohiman,Kepala Desa Teluk Kecapi.Akmal juga menjelaskan,dokumen asli daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 ada di Rhm.
Terakhir,saat dikonfrontir dengan Bendahar Desa,Akmal,menurut sumber di Polres Ogan Ilir,Rhm berkelit bahwa pada kolom tandatangan Sukoya dalam keadaan kosong pada saat dokumennya diserahkan ke Dinas PMD Ogan Ilir.
Namun alibi yang dibangun itu,lanjut sumber tadi,mentah.”Kan sudah jelas,dokumen yang berada ditangan Penyidik Pembantu Unit Tipikor yang berasal dari Rhm bersesuaian dengan dokumen yang ada di Dinas PMD Ogan Ilir yang juga berasal dari Rhm,” ujar sumber itu seraya menambahkan tidak akan terkecoh dengan scnario dan alibi yang dibangun Rhm.
Keterangan lain menyebutkan,Rhm diduga berupaya menghilangkan barang bukti dokumen asli nama nama dan tandatangan penerima BLT tahap pertama Tahun 2024 yang terdapat tandatatangan Sukoya.
Dalam Gelar Perkara pada Kamis ( 11/12/2025 ),Penyidik Unit Pidum menyebutkan bahwa hasil Labfor Polda Sumsel terhadap dokumen daftar nama nama dan tandatangan penerima BLT Tahap Pertama Tahun 2024,yang tetdapat tandatangan Sukoya yang diduga dipalsukan,ternyata palsu atau dipalsukan. (Rilis/Tim)












