Wartainsumsel.com | MURATARA – Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021.
Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara.
“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres Rendy, saat konferensi pers, Senin (29/9/25).
“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ungkap Kapolres.
Kerugian Negara Capai Rp 744 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan Desa Suka Menang.
Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin SH MH, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai total Rp 744.078.479.
“Dari hasil pemeriksaan, kami dapati dua modus utama. Pertama, tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp 556.372.619,” terang IPTU Nasirin.
“Kedua, tersangka juga tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total kerugian Rp 187.705.860,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.
“Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Kasatreskrim.