WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Tahun “Mainkan” DD/ADD, Mantan Kades Sukamenang Terancam Pidana Korupsi

by susantoplaju
29 September 2025
in Berita
Tiga Tahun “Mainkan” DD/ADD, Mantan Kades Sukamenang Terancam Pidana Korupsi

Wartainsumsel.com | MURATARA – Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres Rendy, saat konferensi pers, Senin (29/9/25).

“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ungkap Kapolres.

Kerugian Negara Capai Rp 744 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan Desa Suka Menang.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin SH MH, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai total Rp 744.078.479.

“Dari hasil pemeriksaan, kami dapati dua modus utama. Pertama, tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp 556.372.619,” terang IPTU Nasirin.

“Kedua, tersangka juga tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total kerugian Rp 187.705.860,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Kasatreskrim.

ShareSend

Artikel Lainnya

Direktur Eksekutfi Sriwijaya Corruption Watch M. Sanusi AS, SH MH Tanggapi Perkembangan Kasus Perizinan Lahan Sawit PT DAM Seluas 5.974,90 H di Kec. Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Ini Katanya !!!

Direktur Eksekutfi Sriwijaya Corruption Watch M. Sanusi AS, SH MH Tanggapi Perkembangan Kasus Perizinan Lahan Sawit PT DAM Seluas 5.974,90 H di Kec. Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Ini Katanya !!!

29 September 2025
Yudha Loobay Ketua LPKPI Sumsel Laporkan 3 Kepala Desa Prabumulih Ke kajati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Yudha Loobay Ketua LPKPI Sumsel Laporkan 3 Kepala Desa Prabumulih Ke kajati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

29 September 2025
Usut Tuntas Dugaan KKN Serta Dugaan Banyak Penyimpangan di Dinas PUPR Muara Enim Serta Kasus PMI Prabumulih Terkait SP3 PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

Usut Tuntas Dugaan KKN Serta Dugaan Banyak Penyimpangan di Dinas PUPR Muara Enim Serta Kasus PMI Prabumulih Terkait SP3 PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

29 September 2025
PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN di SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 32, SMP Negeri 43 dan SMK Negeri 5 Palembang Serta Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 – 2024

PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN di SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 32, SMP Negeri 43 dan SMK Negeri 5 Palembang Serta Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 – 2024

29 September 2025
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aliansi Pemuda Peduli Banyuasin Bersatu Mintak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Jaksa di Kabupaten Banyuasin pada Kasus Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

Aliansi Pemuda Peduli Banyuasin Bersatu Mintak Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum dan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Oknum Jaksa di Kabupaten Banyuasin pada Kasus Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin

26 September 2025
M. Sanusi AS SH MM M.Kom MH Aktivis Muda Sumsel Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Berbagai Kalangan Mulai dari Pejabat, Aktivis Hingga Kolega

M. Sanusi AS SH MM M.Kom MH Aktivis Muda Sumsel Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun di Berbagai Kalangan Mulai dari Pejabat, Aktivis Hingga Kolega

26 September 2025
PH Angkat Bicara Terkait Fitnah Yang Dilakukan Oleh “H” Kepada Atika Sari Ketua RT 45 Kemang Agung Kertapati, Ini Klarifikasinya !!!

PH Angkat Bicara Terkait Fitnah Yang Dilakukan Oleh “H” Kepada Atika Sari Ketua RT 45 Kemang Agung Kertapati, Ini Klarifikasinya !!!

24 September 2025
KODIM 0418/PALEMBANG DAN PEMUDA PANCASILA (PP) KOTA PALEMBANG PATROLI BERSAMA DAN DI SAMBUT HANGAT WARGA KOTA PALEMBANG

KODIM 0418/PALEMBANG DAN PEMUDA PANCASILA (PP) KOTA PALEMBANG PATROLI BERSAMA DAN DI SAMBUT HANGAT WARGA KOTA PALEMBANG

24 September 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Direktur Eksekutfi Sriwijaya Corruption Watch M. Sanusi AS, SH MH Tanggapi Perkembangan Kasus Perizinan Lahan Sawit PT DAM Seluas 5.974,90 H di Kec. Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Ini Katanya !!!

Direktur Eksekutfi Sriwijaya Corruption Watch M. Sanusi AS, SH MH Tanggapi Perkembangan Kasus Perizinan Lahan Sawit PT DAM Seluas 5.974,90 H di Kec. Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Ini Katanya !!!

29 September 2025
Tiga Tahun “Mainkan” DD/ADD, Mantan Kades Sukamenang Terancam Pidana Korupsi

Tiga Tahun “Mainkan” DD/ADD, Mantan Kades Sukamenang Terancam Pidana Korupsi

29 September 2025
Yudha Loobay Ketua LPKPI Sumsel Laporkan 3 Kepala Desa Prabumulih Ke kajati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Yudha Loobay Ketua LPKPI Sumsel Laporkan 3 Kepala Desa Prabumulih Ke kajati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

29 September 2025
Usut Tuntas Dugaan KKN Serta Dugaan Banyak Penyimpangan di Dinas PUPR Muara Enim Serta Kasus PMI Prabumulih Terkait SP3 PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

Usut Tuntas Dugaan KKN Serta Dugaan Banyak Penyimpangan di Dinas PUPR Muara Enim Serta Kasus PMI Prabumulih Terkait SP3 PST Gelar Aksi Damai di Kejati Sumsel

29 September 2025
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA