Wartain Palembang – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, telah memverifikasi beberapa jenis usaha terkait perizinan DA Club 41 Reborn.
Hal ini di ungkap oleh Kepala DPMPTSP Kota Palembang, H Adrianus Amri SSTP MSi melalui Penata Perizinan Ahli Muda, Ruri Fransiska SE MSi kepada awak media di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring Kota Palembang, Selasa (30/12/2025).
Ruri mengungkapkan bahwa, perizinan atas nama Chandra Umar dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 1605220013388 untuk DA Club 41 Reborn sudah terverifikasi untuk jenis usaha tertentu diantaranya karaoke, hotel melati, dan restoran.
Sedangkan untuk jenis usaha lain, proses verifikasi belum selesai karena pelaku usaha belum melengkapi persyaratan atau melakukan pengaktualan data di sistem Online Singel Submission (OSS).
“Untuk kewenangan Pemerintah Kota Palembang, Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang diajukan sudah terverifikasi dan sesuai prosedur. Statusnya memang mengikuti klasifikasi risiko yang berlaku,” ungkapnya.
Berdasarkan klasifikasi risiko usaha, ia terangkan bahwa terdapat empat kategori untuk perizinan usaha di Indonesia yakni rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
“Dalam hal ini, katagori risiko rendah dan menengah rendah, untuk perizinan usahanya menjadi kewenangan Pemkot Palembang. Sedangkan katagori menengah tinggi dan tinggi menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau kementerian,” terangnya Ruri.
Lanjut Ruri beberkan bahwa terkait dengan perizinan Darma Agung (DA) hingga 30 Desember 2025, ada tiga KBLI sudah terverifikasi.
“KBLI yang sudah terverifikasi yaitu KBLI 93292 (karaoke) dengan risiko menengah rendah, KBLI 55120 (hotel melati) dengan risiko rendah, dan KBLI 56101 (restoran) dengan risiko rendah,” bebernya.
“Sedangkan untuk KBLI 56302 (club malam) untuk diskotik DA Club 41 Reborn NIB-nya belum terverifikasi dan ini termasuk jenis katagori menengah tinggi, sehingga perizinan operasionalnya menjadi kewenangan Pemprov Sumsel,” tambahnya.
Lebih lanjut dia tegaskan bahwa oleh karena itu menjadi kewenangan Pemprov Sumsel untuk melakukan penutupan diskotik DA Club 41 Reborn yang belum terverifikasi izin operasionalnya.
“Terkait perizinan Darma Agung, Pemkot Palembang sudah menjalankan prosedur sesuai kewenangan. Pelaku usaha dengan KBLI yang masuk dalam kewenangan kota telah diverifikasi,” pungkasnya Ruri.
Verifikasi perizinan melalui sistem OSS bersifat dinamis, sehingga pelaku usaha dapat mengecek statusnya setiap saat. Namun hingga saat ini, KBLI untuk klub malam dan bar DA Club 41 Reborn belum tercatat dalam NIB. (Ril/Iin)












