Wartainsumsel.com | Palembang – Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring Palembang (P3IJP) bersama Tim kuasa hukum pedagang, gelar konferensi pers dengan awak media di Caramel Cofee & Resto, Jalan Puncak Sekuning, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang, pada Senin malam (11/11/2025).
Konferensi pers tersebut terkait klarifikasi keras terhadap pemberitaan di salah satu media cetak di Kota Palembang, yang dinilai menyesatkan dan merugikan nama baik mereka yang dilakukan
Tim Advokasi P3IJP, Firli mengatakan bahwa konferensi pers ini, untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di salah satu media cetak hari ini, yang dilakukan oleh pihak pengelola Pasar Induk Jakabaring yaitu PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA).
Kronologi terjadinya suasana tegang yang menyelimuti Pasar Induk Jakabaring, antara para pedagang dengan pihak pengelola pasar, berawal dari naiknya tarif restribusi oleh PT SDA pada (21/7/2025) dari Rp 120 rupiah perkilogram menjadi Rp 160 rupiah perkilogram, tetapi ditolak oleh para pedagang yang tergabung di P3IJP.
“Pada (24/7) beberapa hari kemudian kawan-kawan pedagang dari P3IJP menolak dengan mengirim surat kepada pihak PT SSA, agar dilakukan penundaan kenaikan restribusi tonase di Pasar Induk Jakabaring,” katanya.
Kemudian pada awal Agustus 2025, terjadi lagi perselisihan antara pedagang atas nama Angkut Jauhari dengan pihak keamanan pasar. Dan pada 26 September, pihak PT SSA mengeluarkan surat edaran, memaksa untuk menaikanbtarif restribusi tonase.
“Tetapi pada saat itu terjadi demo besar-besaran diseluruh Indonesia dan mereka menunda kenaikan restribusi tonase tersebut,” ujarnya Firli.
Kawan-kawan pedagang dari P3IJP, pada (9/10) melakukan aksi di depan Kantor PT SSA dan ada 5 (lima) poin tuntutan, karena beberapa kali surat yang dilayangkan oleh P3IJP tidak dijawab oleh pihak pengelola pasar.
Pada (30/10) pihaknya kembali lanjut melakukan aksi demo di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) dan ada 9 (sembilan) poin tuntutan diantaranya yaitu Mendesak revitalisasi Pasar Induk Jakabaring Palembang, Mendesak agar tidak menaikan restribusi tonase, Meminta menghapuskan pungli yang tidak mendasar, Menghentikan semua bentuk intimidasi Meminta untuk meningkatkan keamanan, Meminta hentikan penarikan lapak pedagang dan kembalikan lapak milik Angkut Jauhari dan Junaidi.
“Pungli yang kita maksudkan dalam tuntutan tersebut, PT SSA menyatakan bahwasannya di Pasar Induk tidak ada restribusi selain barang masuk Rp 120 rupiah perkilogram, yang disampaikan mereka melalui media, tetapi pada kenyataannya di pasar tersebut ada uang pertigabulan sebesar Rp 350 ribu rupiah dan uang biaya balik nama lapak Rp 10 juta, artinya mereka bohong, karena kawan-kawan pedagang ada bukti kwitansi,” bebernya.
Lanjut pada saat pihaknya demo di Kantor Gubernur di PT SSA, ada juga gerombolan melakukan aksi yang tidak jelas mengatas namakan pedagang.
“Dalam aksi tersebut beberapa puluh orang tidak ada yang bertanggung jawab, siapa pimpinan aksinya. Kita sayangkan pihak PT SSA, Antoni menyatakan akan membubarkan P3IJP dan hal ini melanggar undang-undang. Kemudian dilanjutkan penyegelan Kantor P3IJP,” ungkapnya Firli.
Setelah mengetahui penyegelan tersebut,.piahakny pada hari itu juga, membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait adanya penyegelan Kantor P3IJP dan sudah di proses secara hukum dan sedang didalami oleh penyidik Polrestabes Palembang.
“Kita tegaskan bahwa P3IJP ini, berdiri Tahun 2014 dan pengurusnya 100 persen pedagang murni, dimana mereka memiliki lapak dan tonase barang masuk di Pasar Induk Jakabaring. Tidak ada yang namanya preman dalam kepengurusan P3IJP,” tegasnya Firli.
Sementara Ketua P3IJP, Achmad Muksin juga menegaskan bahwa aliansi P3IJP ini legal dan ada bukti notarisnya, Kgs Yusrizal S SH MKN dengan SK Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-0026.AH.02.01 Tahun 2010.
“P3IJP berdiri pada, 21 Juni 2014, Oleh karena itu aliansi ini jelas. Permasalahan pihaknya dengan PT SSA, murni betul-betul pedagang. Sampai hari ini, pihak PT SSA tidak mau bertemu atau mengundang kami terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Sedangkan perwakilan pedagang, Radius menginginkan berdagang di Pasar Induk Jakabaring secara legal formal, dikuatkan aturan oleh perusahaan yang disampaikan kepada P3IJP yang mewakili seluruh pedagang.
“Secara legal formal yang kami sebutkan tadi meminta duduk bersama antara pedagang dengan pihak pengelola pasar. Hal-hal yang berkenaan dengan semua aturan yang ada sampai saat ini mengambang, artinya hanya sepihak dari menajemen Pengelola pasar,” ucapnya.
Hal inilah menjadi kekhawatiran dikemudian hari terhadap aturan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami mohon kepada pihak manajemen pasar dan Pemprov Sumsel untuk memberikan penengahan untuk membuat tim, karena kami pedagang yang ada di Pasar Induk Jakabaring adalah aset baik dari pihak PT SSA maupun Pemerintah,” pintanya Radius.
Kemudian M Sanusi SH MH didampingi M Ali Ruben SH selaku kuasa hukum Angkut Jauhari dan Junaidi menyampaikan klarifikasinya terhadap pemberitaan di salah satu media cetak yang terbit 10 November 2025.
“Saya selaku kuasa hukum Angkut Jauhari dan Junaidi mempertegaskan bahwa yang mengiring opini dan menjerumuskan serta menjelekkan klien kami dan pemberitaan tersebut tidaklah benar,” ucapnya.
Terjadinya perkelahian antara pihak keamanan dengan pihak angkut dan kawan-kawan terjadi bentrok di luar pasar induk jakabaring, tepatnya di parkiran.
“Perlu dicatat, Bapak Sumarsono ini sudah damai dan sudah menerima uang Rp 100 juta dan ada bukti surat perdamaiannya. Saya tidak senang dengan pemberitaan pengiringan opini oleh pihak PT SSA, apa maksudnya,”ungkapnya Sanusi.
Kalau mengiring opini dengan positif, pihaknya dukung, tapi ini jelas menjerumuskan tidak sesuai dengan fakta, jika benar katakan benar dan jika salah katakan salah.
“Dari mana yang namanya fakta kesehatan, berkelahi terus luka dan cuci darah. Kalau PT SSA tidak sanggup mengelola Pasar silakan keluar banyak kerjaan lain. Kepada Gubernur Sumsel, segera ambil langkah-langkah positif dan jangan terlalu lama berlarut-larut permasalahan ini,” tutupnya Sanusi.(*)












