Wartainsumsel.com | 0Palembang, – Puluhan massa Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) sambangi Kantor Gubernur Sumatera Selatan untuk melakukan aksi damai terkait adanya dugaan persengkongkolan jahat untuk kepentingan pertambangan yang di lakukan oleh Perusahaan PT. BSP dan PT. ALR serta meminta Gubernur Sumsel untuk menyetop kegiatan tersebut.
Dalam orasinya, Rahmat Sandi Iqbal, SH Direktur SIRA sekaligus Koordinator aksi di dampingi Rahmat Hidayat, SE Koordinator Lapangan mengatakan
menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit sebagai jalan hauling batubara serta memanfaatkan jalan PT. Pertamina menjadi jalan hauling batubara adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana. Dan pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di Kabupaten Lahat.
“Adanya dugaan persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau,”ujar Rahmat Sandi Iqbal.
Adapun dugaan Persengkongkolan tersebut sbb ;
1.Diduga PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BSP menjadi akses jalan hauling batubara PT. Akses Lintas Raya (ALR) di Desa Arahan Kec. Merapi Timur Kab. Lahat. disini terdapat pelanggaran bahwa Pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.
2.PT. ALR adalah salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui salah satunya adalah segmen jalan PT. Pertamina sepanjang ±10Km, sebagai control social kami menilai bahwa akses jalan yang akan dilalui ini merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar. Perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus.
Oleh karena itu, Kami Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) hari ini menggelar aksi demonstrasi menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel untuk mengusut dugaan pelanggaran-pelanggaran dari pada 3 perusahaan tersebut,”tutup Rahmat Sandi Iqbal.
Ditempat yang sama, Rahmat Hidayat, SE Seketaris SIRA menambahkan, selain kami (SIRA) memintap Gubernur Sumsel menutup aktivitas tersebut, kami juga menuntut Gubernur Sumsel diantaranya sbb ;
1.Meminta Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel untuk menyetop aktivitas perusahaan PT. BSP dan PT. ALR yang diduga melakukan persekongkolan jahat untuk kepentingan pertambangan.
2.Meminta Gubernur Sumsel melalui DLHP Prov. Sumsel untuk meninjau ulang dan Cabut izin HGU (Hak Guna Usaha) PT. BSP yang diduga melakukan alih fungsi dari izin HGU perkebunan sawit menjadi hauling batubara.
3.Meminta Gubernur Sumsel untuk mengingatkan PT. Pertamina dalam hal ini PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau, bahwa segmen jalan-yang akan dilalui oleh PT. ALR sepanjang ±10Km sebagai jalan hauling merupakan Objek Vital yang tentunya harus mendapatkan pengamanan dan perlindungam khusus.
4.Mendesak SKK Migas untuk membatalkan izin Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama “PPLB” antara PT. ALR dan PT. Pertamina terkait penggunaan jalan khusus pertambangan PT. ALR yang melalui segmen jalan milik PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.
Dan,.kami berharap kepada Gubernur Sumsel segera menindaklanjutinya, kami (SIRA) sebagai kontrol sosial akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,”pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi SIRA di terima oleh Herman Deru Gubernur Sumsel yang di Wakili oleh Armaya Sentani Pasek Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan di dampingi oleh Indrus Salim dari DLH Provinsi Sumsel yang mengatakan terkait tuntutan dari SIRA akan kami sampaikan ke Pimpinan.
“Dan, juga masalah jalannya atau kegiatan tersebut sudah di hentikan, sudah ada penegakan hukum dari gakum untuk tidak melanjutkan aktivitas sebelum mereka memenuhi seluruh perizian yang di perlukan,”pungkasnya.












