Wartainsumsel.com | Palembang, – Hari ini, Rabu (05/11/25), SIRA (Suara Informasi Rakyat Sriwijaya) mendatangi kantor Kejati Sumsel, dalam rangka melaporkan persoalan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Kantor KSOP Kelas I Palembang.
Berdasarkan hasil survey investigasi kami dilapangan,’kami menemukan adanya dugaan kebocoran keuangan Negara dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sector pelabuhan / KSOP Kelas I Palembang dari tahun 2022 s.d 2025. Dalam satu tahun PNBP yang diterima oleh Negara melalui KSOP Kelas I Palembang berkisar Rp. 180 miliar/tahun dengan sebanyak ±36 juta ton batubara yang lewat diperairan sungai musi per tahun nya,’ujar Rahmat Sandi SH Direktur SIRA di
dampingi oleh Rahmat Hidayat Sekretaris SIRA.
“Yang menjadi pertanyaan adalah dengan aktivitas disekitar sungai musi dan diambang luar apakah hanya sebatas Rp. 180 miliar pertahun, sedangkan batubara saja sebanyak ±36juta ton per tahun yang lewat di perairan sungai musi, dengan PNBP (Rp. 180 miliar/tahun) berapa persenkah yang masuk ke daerah sebagai PAD karena tidak terlihat dari perbaikan-perbaikan yang ada di perairan sungai musi?,’jelasnya.
Menyikapi permasalahan ini, demi menyelidiki adanya potensi korupsi dan kebocoran PNBP di sector pelabuhan maka hari ini kami membuat laporan pengaduan secara resmi kepada pihak Kejati Sumsel, dengan sejumlah tuntutan diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Meminta Kejati Sumsel untuk menyelidiki dugaan keborocan keuangan Negara dari PNBP angkutan batubara sebanyak Rp. 180 miliar/tahun di KSOP Kelas I Palembang dari tahun 2022 s.d 2025 yang diduga sarat akan penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara milyaran rupiah.
2. Meminta Kepala Kejati Sumsel untuk membentuk Tim Khusus Pencari Fakta dilapangan, guna menyelidiki dugaan penyimpangan pengeloaan PNBP dari hasil angkutan batubara di KSOP Kelas I Palembang dari tahun 2022 s.d 2025.
3. Meminta Kepala Kejati Sumsel melalui Aspidsus untuk memanggil dan memeriksa, serta untuk dimintai dkomuen-dokumen setoran PNBP yang disetorkan dari tahun 2022 s.d 2025 yakni Kepala KSOP Kelas I Palembang, oknum-oknum pejabat KSOP Kelas I Palembang lainnya, BUP (Badan Usaha Pelabuhan) dan sebanyak 105 TUKS dan Tersus di DLKp Palembang dll.
4. Kejati Sumsel harus menyelidiki persoalan ini sampai ke akar-akarnya sebab kami menduga adanya potensi kerugian Negara milyaran rupiah dari adanya dugaan kebocoran PNBP di KSOP Kelas I Palembang sejak tahun 2022 s.d 2025.
“Sebagai control social kami akan terus kawal laporan ini, sebab selama ini pengelolaan PNBP di sektor pelabuhan diduga tidak transfaran, serta dugaan kebocoran PNBP di KSOP Kelas I Palembang ini juga sudah berlangsung cukup lama dan belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum,”tutupnya.(*)












