Wartainsumsel.com | Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir di bawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU A. Surya Atmaja, S.H., kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Anggota Unit 2 Satres Narkoba mengamankan seorang pria berinisial D P di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 02.15 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Idik II bersama anggota Unit 2 langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Setibanya di rumah terduga, petugas melakukan pengamanan dan pemeriksaan lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis shabu seberat bruto 6,26 gram, yang terdiri dari 11 paket kecil dalam satu klip bening besar, 4 paket kecil dalam satu klip bening sedang, serta 2 paket klip sedang lainnya. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone Vivo warna merah hitam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi dalam peredaran narkotika.
Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman jaringan dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, S.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Ogan Ilir.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Satres Narkoba Polres Ogan Ilir akan terus berupaya maksimal untuk memutus jaringan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi administrasi penyidikan, pengiriman barang bukti ke Labfor, gelar perkara, serta koordinasi lebih lanjut dengan JPU. Pengembangan terhadap kemungkinan jaringan lain juga terus dilakukan.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
*Humas res oi*












