Wartainsumsel.com | Palembang,- Senin, 15 Desember 2025, Pengesahan KUHAP Baru seharusnya menjadi tonggak pembaruan hukum acara pidana Indonesia menuju sistem yang lebih humanis, akuntabel, dan berkeadilan. Namun demikian, pengaturan Restorative Justice (RJ) di tahap penyelidikan justru memperlihatkan paradoks serius dalam desain penegakan hukum pidana kita, keadilan dipercepat, tetapi kebenaran dilewati.
Sebagai Akademisi dan Praktisi Hukum Dr. Dadang Apriyanto juga penggagas teori Utilitarianisme Pancasila, beliau memandang bahwa setiap pembaruan hukum acara pidana harus diuji bukan hanya dari aspek efisiensi dan kemanfaatan praktis, melainkan dari kemanfaatan yang berkeadilan dan bermartabat, sebagaimana dikehendaki oleh nilai-nilai Pancasila. Dalam kerangka ini, hukum tidak boleh sekadar menyelesaikan perkara, tetapi wajib menjaga martabat manusia dan melindungi pihak yang paling rentan dalam proses hukum, terutama korban.
Utilitarianisme Pancasila dikembangkan sebagai kritik terhadap utilitarianisme klasik yang sering kali menjustifikasi pengorbanan individu demi kepentingan mayoritas. Dalam konteks Indonesia, kemanfaatan hukum harus selalu dibatasi oleh nilai Ketuhanan, Kemanusiaan yang adil dan beradab, musyawarah, serta keadilan sosial. Dengan demikian, tidak semua yang “efisien” dapat dianggap “bermanfaat” secara moral dan konstitusional.
Menempatkan RJ di tahap penyelidikan secara nyata bertentangan dengan prinsip tersebut. Penyelidikan merupakan fase paling awal dan paling elementer dalam proses peradilan pidana, yang fungsi utamanya adalah memastikan apakah suatu peristiwa dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Pada tahap ini, fakta hukum belum terverifikasi, alat bukti belum diuji, dan kedudukan hukum korban maupun terlapor belum terbentuk secara utuh. Mendorong perdamaian pada fase ini berarti menempatkan hasil di atas proses, serta kesepakatan di atas kebenaran.
Dalam perspektif Utilitarianisme Pancasila, kemanfaatan hukum harus bersifat inklusif, berjangka panjang, dan berkeadilan. Perdamaian yang dicapai sebelum kebenaran diverifikasi berpotensi melahirkan kemanfaatan semu, cepat dan praktis, tetapi rapuh secara moral dan berbahaya secara struktural. Perdamaian semacam ini tidak jarang dibangun di atas ketimpangan relasi kuasa, tekanan sosial, atau ketidaktahuan korban terhadap hak-haknya.
Lebih problematik lagi, konstruksi Pasal 79, Pasal 83, dan Pasal 84 KUHAP Baru memberikan diskresi yang sangat luas kepada penyelidik untuk menyelesaikan perkara melalui RJ tanpa mekanisme kontrol eksternal yang memadai. Dalam teori Utilitarianisme Pancasila, diskresi negara hanya dapat dibenarkan apabila disertai akuntabilitas dan pengawasan, sebab kekuasaan yang dilepaskan dari kontrol hampir selalu berujung pada kemudaratan yang lebih besar daripada manfaat yang dijanjikan.
Ketika penyelidik berfungsi sekaligus sebagai pencari fakta, mediator RJ, dan penentu penghentian perkara, negara sesungguhnya sedang memusatkan kekuasaan pada titik paling awal dan paling gelap dari proses peradilan pidana. Hal ini bertentangan dengan sila keempat Pancasila yang menuntut kebijaksanaan melalui mekanisme permusyawaratan dan pengawasan, serta sila kelima yang menempatkan keadilan sosial sebagai tujuan akhir hukum.
Dari sudut pandang korban, penerapan RJ di tahap penyelidikan justru berpotensi menghilangkan akses terhadap keadilan substantif. Korban belum tentu didampingi penasihat hukum, belum sepenuhnya memahami konsekuensi hukum dari kesepakatan damai, dan kerap berada dalam posisi psikologis yang lemah. Dalam kondisi seperti ini, kesepakatan perdamaian lebih mencerminkan dominasi daripada konsensus. Utilitarianisme Pancasila secara tegas menolak kemanfaatan yang dibangun dengan mengorbankan martabat manusia.
Ketiadaan peran jaksa dan hakim dalam mengawasi RJ di tahap penyelidikan semakin memperparah persoalan. Padahal, dalam sistem peradilan pidana yang beradab, jaksa berfungsi sebagai penjaga kepentingan umum, sementara hakim merupakan pengawal terakhir keadilan melalui pengawasan yudisial yang substantif. Mengabaikan kedua peran ini berarti melemahkan mekanisme koreksi yang justru menjadi jantung negara hukum.
Jika utilitarianisme klasik menekankan prinsip the greatest happiness for the greatest number, maka Utilitarianisme Pancasila menambahkan batas etis yang tegas, kebahagiaan dan kemanfaatan tidak boleh lahir dari ketidakadilan struktural dan penghilangan hak korban. Efisiensi penanganan perkara tidak dapat dijadikan legitimasi untuk mengorbankan akuntabilitas aparat dan perlindungan manusia.
Menurut Dr. Dadang, penataan ulang mekanisme RJ dalam KUHAP Baru merupakan keharusan etis dan konstitusional. RJ harus ditempatkan pada tahap di mana fakta pidana telah diverifikasi secara memadai, dengan standar kelayakan yang jelas, jaminan kesukarelaan yang nyata, serta pengawasan lintas institusi antara Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Tanpa koreksi serius, RJ di tahap penyelidikan berpotensi mengubah KUHAP Baru menjadi instrumen restorative injustice. Dalam kerangka Utilitarianisme Pancasila, hukum tidak diukur dari seberapa cepat ia menutup perkara, melainkan dari seberapa adil ia menjaga manusia di dalamnya. Di sinilah pembaruan hukum diuji, apakah ia sungguh memanusiakan, atau sekadar mempercepat.
Di Tulis Oleh: Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H.
Penggagas Teori Utilitarianisme Pancasila
(Adipatih)












