Wartainsumsel.com | Palembang— Ratusan warga Bukit Rahma Residence 2, GMH, GMP, Erlangga, MTK, dan Kampoeng Mutiara mengeluhkan penetapan tapal batas baru antara Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa sosialisasi.
Tapal batas tersebut tiba-tiba berdiri dan membuat warga “dipindahkan” secara administratif ke Kabupaten Banyuasin.
Padahal, selama ini warga memegang KK Kota Palembang, berdomisili di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, dan mengakses seluruh layanan publik dari wilayah Palembang.
Namun kini, tanpa musyawarah, wilayah mereka dinyatakan masuk Desa Talang Tuo, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan wilayah yang secara ironis tidak dapat diakses tanpa melewati Kota Palembang
Wilayah Terkepung Citra Grand City, Akses Ditutup Total.
Lokasi warga kini dikelilingi oleh kawasan elit Citra Grand City, namun pihak pengembang tidak memberi satu pun akses keluar-masuk bagi masyarakat.
Satu-satunya jalur keluar warga hanyalah melalui jalan rusak parah menuju Kelurahan Talang Kelapa Kota Palembang.
“Bagaimana mungkin kami dipaksa pindah ke wilayah Banyuasin, sementara menuju kantor desa saja harus melewati Palembang? Logika apa ini?” ujar salah satu warga yang kesal. (Sabtu, 20-12-2025)
Sebagian warga tercatat sebagai penduduk Kota Palembang, sebagian lain masuk wilayah IB 1 Bukit Baru, sementara secara tiba-tiba kini dinyatakan masuk wilayah Desa Talang Tuo Banyuasin. Tidak ada kejelasan, tidak ada sosialisasi, dan tidak ada peta resmi yang dibagikan ke warga.
Akibatnya, masyarakat kini hidup dalam kebingungan identitas wilayah.
Akses Jalan Rusak Parah: Cermin Ketidakpedulian Pemerintah
Akses utama hancur, berlubang, dan berbahaya. Warga menyebut kondisi tersebut sebagai bukti bahwa pemerintah lebih sibuk memasang tapal batas ketimbang memperbaiki jalan .
Tuntutan Warga
Warga secara tegas meminta:
1. Peninjauan ulang pemasangan tapal batas Palembang–Banyuasin
2. Transparansi dan sosialisasi resmi kepada masyarakat
3. Keputusan wilayah yang sesuai kondisi geografis dan aksesibilitas
4. Perbaikan segera akses jalan utama
5. Kepastian layanan publik yang dekat, cepat, dan layak.
(Adipatih)












