Wartainsumsel.com | Palembang, 16 Oktober 2025 – Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (16/10).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik terkait adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada kegiatan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuasin dan KPU Kabupaten Musi Banyuasin.
Koordinator Aksi PST, Dian HS, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam kerangka kontrol sosial dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Kami hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Ini bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme,” ujar Dian di sela aksi.
Menurut PST, sejumlah paket kegiatan yang tercantum dalam data pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2024 di dua KPU kabupaten tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Kegiatan yang dimaksud, antara lain belanja bahan, belanja barang non-operasional, dan perjalanan dinas, dengan total anggaran yang berbeda di masing-masing satuan kerja.
PST menegaskan bahwa aksi damai ini bukan bentuk tuduhan hukum, melainkan dorongan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap realisasi kegiatan dimaksud.
“Kami tidak menuduh, tapi meminta agar Kejaksaan melakukan telaah dan klarifikasi sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Sukirman, selaku Koordinator Lapangan PST.
Dalam aksinya, sekitar 70 peserta hadir membawa spanduk dan selebaran berisi dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum di Sumatera Selatan. Massa juga menyatakan komitmen untuk terus mengawal transparansi penggunaan anggaran publik di daerah.
PST juga menyampaikan lima poin tuntutan, di antaranya:
1.Mendukung Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah provinsi.
2.Meminta Kejati menelusuri dan menelaah penggunaan anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin.
3.Mendorong pemanggilan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sesuai ketentuan hukum.
4.Meminta pemeriksaan terhadap pejabat yang dinilai berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
5.Menyatakan komitmen PST untuk mengawal proses ini hingga selesai sesuai koridor hukum.
Sementara itu, Aksi massa PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PST yang telah datang ke Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai.
“Terkait tuntutan dan aksi kawan-kawan PST hari ini akan kami sampaikan dengan pimpinan,” pungkasnya.












