Wartainsumsel.com | Palembang – Massa Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mendukung penegakan hukum terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim.
Koordinator Aksi PST, Dian HS, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami datang bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mendorong aparat penegak hukum agar menelusuri dan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dana hibah di KPU Muara Enim,” ujar Dian HS dalam keterangannya di Palembang, Rabu (15/10/2025).
Menurut data yang dihimpun PST, kegiatan yang disoroti terkait dua paket anggaran bersumber dari APBN 2024–Hibah Murni, masing-masing dengan pagu Rp5,19 miliar untuk Belanja Bahan dan Rp15 miliar untuk Belanja Jasa Lainnya. PST menduga terdapat potensi ketidaksesuaian dalam laporan realisasi dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Namun demikian, pihak PST menegaskan bahwa semua informasi yang disampaikan masih bersifat indikatif dan perlu pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Dalam aksinya, PST akan membawa sekitar 50 hingga 70 peserta dengan perlengkapan orasi berupa pengeras suara, spanduk, dan selebaran. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan moral, di antaranya:
1.Mendukung Kejati Sumsel dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
2.Meminta Kejati Sumsel menelaah dan menyelidiki dugaan penyimpangan pada kegiatan penggunaan dana hibah KPU Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
3.Mendorong pemanggilan pihak terkait, termasuk pejabat pengguna anggaran, untuk memberikan klarifikasi dan data pelaksanaan kegiatan.
4.Menyerukan akuntabilitas pejabat publik, agar penggunaan dana hibah dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan.
5.Menegaskan komitmen PST untuk mengawal persoalan ini sampai tuntas.
Dian HS menambahkan, aksi ini diharapkan menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN.
PST juga mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumatera Selatan, untuk bersama-sama berperan aktif mengawasi jalannya roda pemerintahan.
Sementara itu, Aksi massa PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di Wakili Vanny Yulia Eka Sari, SH.,MH Kasi Penkum Kejati Sumsel, mengatakan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan PST yang telah datang ke Kejati Sumsel untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai.
“Terkait tuntutan dan aksi kawan-kawan PST hari ini akan kami sampaikan dengan pimpinan,” pungkasnya.












