Wartainsumsel.com | Palembang, – Dalam waktu dekat PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) akan melaporkan RS. Gigi dan Mulut Ke Kejati Sumsel Terkait adanya Dugaan Penyimpangan Paket Kegiatan Tahun 2024 dilingkungan RS. Gigi dan Mulut Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dian HS Ketua PST di dampingi Sukirman Sekretaris PST Kepada awak media, Rabu (26/11/25), PST adalah Organisasi Pemuda yang peduli akan Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Pusat, dan juga PST merupakan Organisasi yang peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provisi Sumatera Selatan. Serta berperan ikut andil dalam menyuarakan Aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan yang Demokratis.
“Bersamaan dengan itu, kami (PST) sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untak berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan,”ujarnya.
Maka dalam waktu dekat, Kami PST akan melaporkan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sehubungan dengan dugaan penyimpangan pada Paket Kegiatan Tahun 2024 dilingkungan RS. Gigi dan Mulut (ORK Provinsi Sumatera Selatan yang diduga tidak sesuai Ketentuan serta berbeda dengan Kenyataannya, serta adanya dugaan Mark-Up harga pada kegiatan:
1.Nama Paket Belanja Barang dan Jasa BLUD, Nama KLPD Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Kerja RS. Gigi dan Mulut (ORK), Sumber Dana APBD T.A 2024, Volume Pekerjaan 1 Paket, Belanja Barang dan Jasa BLUD, Uraian Pekerjaan Belança Barang dan Jasa BLUD, Spesifikasi Pekerjaan Belança Barang dan Jasa BLUD, Total Pago Rp. 5.000.000.000,00.
2.Nama Paket Belanja Barang dan Jasa BLUD, Nama KLPD Provinsi Sumatera Selatan, Satuan Kerja RS. Cagi dan Mulut (OBK), Sumber Dana BLUD, TA 2024, Volume Pekerjaan 1 Paket, Uraian Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa BLUD, Spesifikasi Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa BLUD, Total Pago Rp 4.000.000.000,00,-
Berdasarkan hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) lapangan, pada dua Kegiatan yang menggunakan keuangan negara tersebut di duga adanya penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi, kolpsi dan nepotisme KKN, Selain itu pada pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan, sehingga pada kegiatan diatas diduga adanya kolaborasi persekongkolan untuk melakukan rekayasa/manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu.
Adapun tuntutan kami di Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tantas serta untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi dugaan KKN dilingkungan RS. Gigi dan Mulut (OBK) Provinsi Sumatera Selatan pada dua kegiatan tersebut diatas yang pengelolaannya memakai DANA APBD dan BLUD tersebut, yang terindikasi adanya dugaan Mark-Up harga serta Volume yang tidak sesuai dengan Spesifikasi.
3.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk segera memanggil semua pihak yang bertanggung jawab penuh atas dugaan permasalahn tersebut diatas, Direktur RS. Gigi dan Mulut (OBK (Provinsi Sumatera Selatan, dan semua pihak yang terlibat untuk diperiksa dimintai keterangannya, serta suntuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Dan, kami (PST) berharap agar Kejati Sumsel, nantinya segara menangani laporan kami ini,”pungkasnyo












