Wartainsumsel.com | Palembang, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Situasi Terkini (PST) yang di Ketuai oleh Dian HS dan Sekretaris Sukirman akan melakukan demo di depan Gedung Kejati Sumsel terkait dugaan kegiatan fiktif di disperindag Kabupaten pali tahun anggaran 2023. Selasa (16/12/25).
Adapun kegiatan yang kami lakukan aski demo sebagai berikut belanja alat atau bahan kantor ATK Sebesar 14,29 juta,belanja bahan cetak 31,42 juta,belanja bahan kegiatan 470 juta, belanja barang lainnya 676,75 juta kemudian honor narasumber dan panitia 81 juta lebih dan perjalanan dinas 427,89 juta lebih.
“Yang mana kegiatan fiktif tersebut sudah menetap kan dua orang tersangka yaitu Brisvo Diansyah PLT kepala dinas disperindag PALI, dan Mustahzi Basyir selaku pihak ketiga sekaligus Direktur cv Restu Bumi,sidang yang di pimpin oleh Majelis Hakim Pitriadi SH MH, dengan jaksa penuntut umum septian safaat dari kejari Pali,”ujar Dian HS.
“Dalam kegiatan tersebut Brisvo selaku Plt kepala dinas disprindag mengungkap kan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan arahan dari istri bupati Pali Ibu Sri Kustina agar pencarian anggaran dekranasda dapat di maksimalkan,”tambahnya lebih lanjut.
Brisvo menyebutkan bahwa kegiatan fiktif yang merugikan negara Ratusan juta tersebut mulai dari belanja ATK, Makan minum Rapat, honor narasumber hingga perjalanan dinas semua atas perintah istri bapak bupati Pali..
Maka dari itu kami dari lLembaga Swadaya m
Masyarakat Pemerhati Situasi terkini (PST) akan melakukan Asksi damai di kejaksaan tinggi Sumatera selatan memintak Kepalak kejaksaan Tinggi ss melalui jajaran nya untuk mengungkap dugaan keterlIbatan istir bupati pali yang di sebut sebut sebagai dalang dari terjadinya korupsi di Dinas Sisperindag Kabulaten PALI, Sumatera Selatan Tersebut berdasarkan pengakuan terdakwa Brisvo Diansyah selaku mantap Plt kepala dinas disperindag Kabupaten Pali
Dan, kami LSM PST mendesak Kajati sumsel harus segera memanggil dan memerintahkan kajari Pali untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi yang melibatkan istri orang no satu di Kabupaten pali kala itu,jangan sampai hukum di negeri ini hanya mampu menghukum orang orang yang tidak memiliki kekuatan baik dari finansial atau pun bakingan.
“Apa bila kasus tersebut tidak di ungkap dengan seterang terang nya maka kami tidak akan segan segan melaporkan Kajari Pali ke Komisi kejaksaan Ri atas dugaan melindungi koruptor yang memiliki kekuatan dan kekuasaan,”pungkasnya.












