WARTAINSUMSEL | MUSI BANYUASIN – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) secara resmi mengadukan PT Waskita Karya dan PT Berkat selaku subkontraktor proyek Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Selasa (6/1/2026). Proyek bernilai kontrak sekitar Rp318,54 miliar yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat tersebut diduga mangkrak dan dikerjakan tidak sesuai standar teknis, sehingga mengancam ratusan hektare kebun dan sawah masyarakat di Kecamatan Sanga Desa.
Pengaduan tersebut terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi yang berlokasi di empat wilayah desa dan kelurahan di Kecamatan Sanga Desa, yakni Desa Penggage, Kelurahan Ngulak, Desa Ngulak II, dan Desa Terusan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan serta keterangan masyarakat, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago, SH menyampaikan bahwa secara teknis pekerjaan saluran irigasi tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Dalam perencanaan teknis, lebar bawah saluran seharusnya dua meter, lebar atas tiga meter, dan kedalaman dua setengah meter. Namun fakta di lapangan, rata-rata lebar atas hanya sekitar dua meter, lebar bawah satu setengah meter, dan kedalaman saluran hanya satu setengah hingga dua meter,” ujarnya.
Menurut Desri, kondisi tersebut mengindikasikan adanya pengurangan volume pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Selain itu, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut juga diduga kuat mengalami kemacetan dan ditinggalkan oleh pihak pelaksana.
“Dari total rencana pekerjaan sepanjang 21 kilometer, yang dikerjakan hanya sekitar 11 kilometer. Masih ada kurang lebih 10 kilometer yang tidak diselesaikan,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa PT Berkat selaku pelaksana lapangan diduga telah menarik seluruh alat berat dari lokasi proyek. Pengawas lapangan bahkan mengakui bahwa penarikan alat berat dilakukan atas perintah kantor pusat karena ketidaksanggupan melanjutkan pekerjaan.
“Alasannya karena biaya pelaksanaan dianggap tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang diterima dari PT Waskita Karya,” jelas Desri.
Akibat mangkraknya proyek tersebut, masyarakat di empat desa dan kelurahan Kecamatan Sanga Desa menghadapi dampak serius. Saluran irigasi yang tidak memiliki sistem pembuangan air yang memadai berpotensi menimbulkan genangan hingga banjir.
“Ratusan hektare kebun dan sawah masyarakat terancam terendam, ini jelas merugikan petani dan berpotensi menggagalkan tujuan utama proyek ketahanan pangan,” tegasnya.
Atas dasar temuan tersebut, POSE RI menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Desri menegaskan pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh.
“Kami meminta Kejari Muba serius dan transparan mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Selain menempuh jalur pelaporan resmi, Desri Nago, SH juga menyatakan bahwa LSM POSE RI berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan aksi damai untuk mendesak Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin agar segera mengusut dugaan korupsi proyek irigasi ini. Ini bentuk komitmen kami mengawal uang negara dan memperjuangkan hak masyarakat,” pungkasnya.
POSE RI berharap Kejari Musi Banyuasin dapat memastikan adanya pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat serta menjamin kelanjutan proyek rehabilitasi jaringan irigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)












