WARTAINSUMSEL.COM | PALEMBANG – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE RI) mengecam keras adanya dugaan perusahaan pengangkutan batubara di Kabupaten Musi Banyuasin yang berencana kembali melintas di jalan umum, meskipun telah ada larangan tegas dari Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin.
Ketua Umum POSE RI, Desri Nago SH, menilai rencana tersebut sama saja dengan menantang marwah pemerintah, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Ia menyebut, aktivitas angkutan batubara melalui jalan umum, baik secara terang-terangan maupun dengan cara kucing-kucingan, merupakan bentuk pembangkangan terhadap instruksi resmi pemerintah.
“Ini sama saja menantang marwah Gubernur Sumsel dan Bupati Muba. Sudah jelas dilarang, tapi masih ada dugaan perusahaan yang nekat berencana mengangkut batubara lewat jalan umum kembali,” kata Desri, Rabu (15/1/2026).
Desri menduga, keberanian perusahaan transportir batubara tersebut muncul karena adanya dugaan restu dari pihak-pihak tertentu. Ia menilai, lobi-lobi di bawah meja menjadi salah satu penyebab masih maraknya pelanggaran larangan angkutan batubara, meski kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026.
“Kami menduga ada permainan. Tidak mungkin perusahaan berani melanggar aturan sekelas instruksi gubernur tanpa merasa aman. Ini patut dicurigai ada restu dari pihak tertentu,” ujarnya.
Menurut Desri, larangan angkutan batubara melintasi jalan umum dikeluarkan bukan tanpa dasar. Kebijakan tersebut lahir karena selama ini aktivitas hauling batubara kerap menimbulkan kerusakan jalan, membahayakan pengguna jalan lain, serta merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Desri menegaskan POSE RI tidak akan tinggal diam. Ia menyatakan pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan apabila nantinya terbukti perusahaan angkutan batubara di Musi Banyuasin kembali melintas di jalan umum sebelum instruksi Gubernur Sumsel dicabut secara resmi.
“Kami akan turun ke jalan, kami akan mendatangi Kantor Gubernur Sumsel. Ini bentuk komitmen kami mengawal kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Gubernur Sumatera Selatan bersikap tegas dalam menegakkan instruksi yang telah dikeluarkan. Selain itu, Desri menekankan Bupati Musi Banyuasin sebagai kepala daerah yang wilayahnya terdampak langsung harus berani mengambil sikap dan tidak ragu menindak perusahaan yang melanggar.
“Gubernur harus tegas, dan Bupati Muba selaku pemilik wilayah wajib ambil sikap. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkasnya.
Diketahui Larangan angkutan batubara tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INTRUKSI/DISHUB/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batubara di wilayah Sumsel. Instruksi ini kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Surat Edaran Bupati Muba Nomor B-500.11.8/791/DISHUB-II/2025 tertanggal 23 Juli 2025.(*)













