Wartainsumsel.com | Ogan Ilir, 28 Oktober 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SF (24), warga setempat, bersama enam paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,38 gram.
Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial HD (24) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa enam paket shabu, satu sekop plastik terbuat dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nopol yang diduga milik pelaku HD.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Tanjung Raja Utara. “Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim Unit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Satu pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar IPTU A. Surya Atmaja, S.H.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SF mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama HD. Petugas telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Saya apresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambahnya.
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, sementara tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
*Humas res oi*












