Wartasumsel.com | Palembang, – Melalui penasehat hukumnya Advokat Sanusi, SH dampingi oleh Ruben Alkatiri, SH dari Bantuan Hukum Pekat Indonesia Bersatu Sumatera Selatan terkait Fitnah – fitnah yang di lakukan oleh bernisial “H” kepada Ibu Atika Sari Ketua RT 45 Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang, Sumatera Selatan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Sanusi, SH di dampingi oleh Ruben Alkatiri, SH Penasehat Hukum (PH) dan Adi BGP sebagai pendamping Ibu Atika Sari saat jumpa pers dengan awak media di Neo Palembang, Rabu (24/09/25).
“Yang pertama ibu RT 45 Kemang Agung ini menerima somasi dari “H”, somasi ini ada 4 (empat) poin di antaranya tidak melaksanakan tugas, tidak transparan, kurang memperhatikan aspirasi masyarakat, dan munculnya ketidakpuasan masyarakat,”ujar Sanusi.
“Jadi ke-4 Point ini ada hal yang harus kita klarifikasi sbb ;
1.Somasi ini kurang lebih ditandatangani oleh 45 warga sudah kita kroscek satu persatu ternyata dari 45 warga tersebut ada 11 warga yang indikasinya tidak jelas.
2.”H” melakukan Pencemaran nama baik dan fitnah terhadap ibu RT, yang pertama adalah tentang merubah NIK yang di tuduhkan oleh yang bersangkutan “H” kami jelaskan yang berwenang yang berhak merubah NIK yaitu petugas yang berwenang dalam hal ini pihak Dinas atau pihak terkait bukan ibu RT.
3.Mengalihkan beras, bu RT tidak berani mengalikan beras ke orang lain, bantuan sebanyak 26 orang ini ke orang lain Karena ke-26 orang ini menerima bantuan sebagai warga yang sudah terdata mendapatkan bantuan beras kepada masyarakat RT.45
tersebut
4.Mengalihkan PKH, Ibu RT tidak berani mengalihkan PKH tersebut namanya sama tapi orangnya berbeda dan terus ada warga baru 2 bulan buat KK sudah mendapatkan bantuan itu fitnah yang bersangkutan itu lebih kurang 2 tahun sudah membuat KK.
Berdasarkan keterangan kami hari ini,”kami meminta yang bersangkutan Saudara “H” agar segera meminta maaf kepada bu RT agar tidak berpolimik atau kisruh di masyarakat dan membuat gaduh di masyarakat,”ujarnya.
“Selagi beliau meminta maaf dengan baik kita akan memfasilitasi dengan baik dan kalau mereka ngotot atau mereka membela diri akan kami pastikan untuk mengambil langkah-langkah hukum,”jelasnya
Dan, kami minta kepada pihak kelurahan dan kecamatan Kertapati, kami meminta menjalankan fungsinya untuk meluruskan sebagaimana mestinya,”Pungkasnya.
Sementara itu, Ruben Alkatiri menambahkan jadi intinya ada 2 point.yang ingin kami sampaikan disini yang pertama meminta suadara “H” untuk mengklarifikasi 3 X 24 jam karena ada pasal-pasal yang kami tuduhkan yaitu pasal 310, 311 dan 362 fitnah dan pemalsuan dokumen.
Dan,”apabila lewat 3×24 jam kami akan melakukan langkah-langkah upaya hukum,”tutupnya.(*)