Wartainsumsel.com | Sekayu, Musi Banyuasin — Polemik baru muncul terkait area perkuburan keluarga almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Permasalahan ini mencuat setelah adanya pengukuran ulang lahan yang melibatkan pihak penjual dan pembeli tanah di sekitar area tersebut, pada Jumat (10/10/2025) pukul 10.00 WIB di kantor Kelurahan Serasan Jaya.

Kegiatan itu dihadiri oleh Iskandar Bin H. Abubakar selaku ahli waris keluarga, Lurah Serasan Jaya Periyanto, S.E., M.Si., bersama Kasi Pemerintahan Yosi Aprilina, Ketua RT 06 RW 03, dan sejumlah pihak terkait. Pengukuran dilakukan untuk menindaklanjuti perselisihan ukuran tanah yang dijual oleh Mardiana (penjual) kepada Tafriansyah (pembeli) yang juga diketahui merupakan anggota DPRD Muba dari Fraksi Partai PKN.
Muncul Selisih Ukuran Tanah
Dari hasil pengukuran ulang, ditemukan adanya selisih sekitar empat meter pada lahan yang telah dibeli oleh Tafriansyah. Guna menyesuaikan ukuran tanah yang dijual Mardiana, yakni 20 x 27 meter, pihak pembeli diduga mengambil sebagian area dari tanah perkuburan keluarga almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan untuk menutupi kekurangan tersebut.
Langkah itu dilakukan dengan pemasangan patok paralon putih bercat merah putih sebagai tanda batas baru. Hal ini langsung memicu keberatan dari pihak ahli waris keluarga, terutama Iskandar Bin H. Abubakar, yang menilai tindakan tersebut tidak pantas karena area tersebut merupakan tanah pemakaman keluarga yang sudah memiliki batas jelas.
Ahli Waris Nyatakan Keberatan
“Kami selaku ahli waris merasa sangat keberatan atas klaim tanah yang diambil sekitar empat meter dari area perkuburan keluarga. Padahal lahan tersebut sudah selesai dan tidak ada lagi permasalahan sejak kesepakatan pada Juli lalu,” ujar Iskandar mewakili keluarga.
Pihak keluarga menilai, sebelum adanya transaksi jual beli tanah antara Mardiana dan Tafriansyah, semestinya sudah dilakukan klarifikasi dan penegasan batas tanah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa tanah kuburan keluarga almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan sudah “clear” dan telah disepakati bersama dalam berita acara tanggal 21 Juli 2025. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Alpendi Bin H. Abubakar dan Iskandar Bin H. Abubakar, serta disaksikan oleh Lurah Serasan Jaya, Kasi Pemerintahan Yosi Aprilina, dan Sekcam Sekayu Anhar, S.Sos., M.Si.
Dipertanyakan: Kenapa Baru Sekarang?
Pihak keluarga pun mempertanyakan mengapa setelah adanya berita acara kesepakatan dan penetapan batas tanah yang sah, justru kini muncul kembali masalah baru.
“Pertanyaan kami sederhana: kenapa setelah tanah dijual, baru muncul klaim kekurangan ukuran? Kenapa tidak disampaikan atau diklarifikasi sebelum transaksi jual beli dilakukan?” tegas Iskandar.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat karena menyangkut area perkuburan keluarga yang dianggap sakral serta adanya keterlibatan pejabat publik dalam transaksi lahan tersebut.
Liputan : Adi Patih












