Wartainsumsel.com | Palembang – Pihak Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Prajanya Satpol PP Sumsel melaksanakan penertiban dan penyegelan terhadap aktifitas diskotik DA club 41 Reborn yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Sukarami Kota Palembang Rabu (23/12/2015) kemarin
Penyegelan tersebut dilaksanakan sesuai surat Gubernur Sumsel Nomor 960 Tahun 2025 tentang penyegelan terhadap aktifitas diskotik DA club 41.
Namun pasca penyegelan beredar video pembongkaran gembok segel yang dilakukan oleh oknum yang diduga preman suruhan.
“Jika hal tersebut terbukti bisa dikenakan sanksi penjara”. Ujar M Padli SH, Sekretaris GRIB Jaya Sumsel kepada awak media, Rabu (24/12/2025).
Buka segel ledeng Pam saja dapat dikenakan pidana, apalagi ini segel resmi dan ada lambang garudanya.
Di berharap, agar pemprov hari ini segera ambil langkah hukum sebagai bukti bahwa Pemprov serius, konkrit dan tegas dalam urusan ini.
“Pemprov tidak boleh kalah dengan pelanggaran yang secara terang-terangan terjadi dimuka publik, seperti kasus diskotik DA Club 41 ini,” harapnya
Secara terpisah, ketua ormas Forum Cakar Sriwijaya, Geri menegaskan bahwa pengrusakan gembok segel itu sebagai pelanggaran yang serius, Karena dilakukan dengan sengaja dimuka umum dan disiarkan terbuka diruang publik.
“Jelas itu ada pidananya bedasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” terangnya.
Menurutnya, kalaupun oknum tersebut hanya sebagai orang suruhan, maka pemilik usaha yang bertanggung jawab penuh terhadap pengerusakan segel tersebut.
“Jika terbukti penjarakan juga pemilik diskotik DA Club 41 Reborn tersebut, apalagi malamnya terbukti masih buka setelah disegel karena tidak memiliki izin operasinya”. Tutupnya Geri (Ril/Iin P).












