Wartainsumsel.com | Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel secara resmi telah melakukan penyegelan terhadap Diskotik DA Club Reborn, karena belum memiliki izin operasional, Selasa (23/12/2025) kemarin.
Selang beberapa jam, setelah Satpol PP melakukan penyegelan, oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga pihak Diskotik DA Club 41 Reborn telah merusak segel tersebut dengan membuka secara paksa dan bahkan seolah-olah mereka menantang pemerintah.
Hal ini akan menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, atas kewenangannya yang dilecehkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP Sumsel, Maha Resi Tama SE MM mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan instruksi pimpinan di Pemprov Sumsel, dan akan melaporkan kepada pihak yang berwenang.
“Nanti siapa yang akan ditugaskan oleh pimpinan, yang jelas kami akan melaporkan atas dibukanya segela tersebut, karena sudah melanggar Undang-Undang berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 ayat 1,” katanya kepada awak media diruang rapat Satpol PP Provinsi Sumsel, Rabu (24/12/2025).
Ia sampaikan bahwa berdasarkan KUHP Pasal 232 ayat 1 menyatakan barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel diancam pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
“Kami akan tetap maju dan akan meluruskan masalah ini karena negara tidak boleh kalah dengan para pengusaha-pengusaha nakal seperti halnya yang terjadi ini,” tegasnya Maha Resi.
Lanjut Maha Resi ungkapkan sangat menyayangkan atas telah dirusaknya segel milik Pemprov Sumsel oleh oknum yang tidak bertanggungjawab jawab. Hal tersebut sudah masuk ranah hukum dan pihaknya hanya pelaksana Peraturan Daerah (Perdanya).
“Dalam hal ini apabila ada pelanggaran pidananya, secepatnya kami akan melaporkan kepada pihak Kepolisian. Sedangkan untuk sanksi pelanggaran bukan wewenang kami, tetapi wewenang pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Terkait pada saat pihaknya melakukan penyegelan Diskotik DA Club 41 Reborn tersebut sempat terjadinya dorong-dorongan pihak diskotik dan tidak ada sampai terjadinya pemukulan.
“Hal ini merupakan suatu perbuatan tidak menyenangkan bagi kami, sebagai seorang petugas dilapangan yang ditugaskan untuk menyegel diskotik DA Club 41 Reborn. Hal ini juga sudah jelas melanggar Pasal 212 KUHPidana,” ucapnya Maha Resi.
Lebih lanjut Maha Resi beberkan bahwa sebelum melaporkan atas perusakan segel tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dan menunggu arahan pimpinannya.
“Terkait dengan perusakan segel tersebut, kami belum tahu siapa pelakunya, biar nanti pihak penyidik dari Kepolisian yang akan melakukan penyelidikan dan yang jelas untuk menjadi saksi nantinya dari pihak Satpol PP untuk dimintai keterangan,” terangnya.
Dalam hal ini, masyarakat bisa menilai apa yang sudah terjadi dan pihaknya lakukan, karena pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan Perda bahwa diskotik DA Club 41 Reborn belum memenuhi izinnya dari Pemprov Sumsel.
“Berdasarkan laporan masyarakat banyak yang bilang diduga diskotik tersebut menjadi tempat peredaran narkoba yang masif dan banyaknya anak-anak dibawah umur yang berkunjung serta banyaknya angka kriminalitas yang terjadi,” jelasnya Maha Resi.
Terakhir Maha Resi tambahkan bahwa dalam penyegelan ini pihaknya sudah benar dan bukan menghambat berkembangnya pariwisata di Kota Palembang, karena harus melakukan penertiban izinnya.
“Jika Diskotik DA Club 41 Reborn sudah ada izinnya untuk beroperasi, tidak mungkin kami akan melakukan penertiban dan kami juga sangat senang adanya tamu dari luar berkunjung ke Kota Palembang untuk mencari tempat hiburan. Tetapi yang terpenting ada izinnya dan tidak menjadi tempat beredarnya narkoba,” tandasnya Maha Resi.
Dalam wawancara dengan awak media Kasat Pol PP Sumsel, Maha Resi Tama SE MM didampingi Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fedrian Malian SE MSi dan Kabid penegakan perda dan pergub, M Yanuar (Iin)












