Wartainsumsel.com | Palembang – setelah kemarin, massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali lagi gelar aksi demo di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Ilir Ilir Timur Satu Kota Palembang, Kamis (4/12/2025).
Dalam aksi hari ini, mereka menyampaikan laporan keluh kesah masyarakat terkait melintasnya empat unit truk berat Heavy Duty (HD) milik PT Mustika Indah Permai (MIP) yang melintas di kawasan perkotaan Muara Enim, Kamis (13/11/2025) beberapa Minggu yang lalu.
Aksi sempat ricuh, dimana massa sempat memaksa masuk halaman Kantor Gubernur Sumsel, karena lambatnya pihak yang berwenang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel untuk menyambut aksi tersebut, namun setelah ada pihak yang menyambut, suasana kembali kondusif lagi.
Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH didampingi Koordinator Lapangan,Rahmat Hidaya SE, mengatakan bahwa aksi ini sebagai bentuk teguran keras bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Sumsel dan perusahaan tambang terkait. Selain itu juga debagai upaya mengembalikan marwah aturan dan keselamatan ruang publik.
“Dalam hal ini Pemprov Sumsel kami anggap gagal mengantisipasi dan mengawasi mobilisasi alat berat yang jelas-jelas tidak sesuai kelas jalan,’ ucapnya.
Menurutnya perlintasan truk raksasa di Jalan Mayor Tjik Agus Kiemas, tepatnya di kawasan Islamic Center Muara Enim tersebut, bukan hanya sekadar pelanggaran, tetapi bentuk abai Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap keselamatan publik.
Kemudian ia sampaikan bahwa Kejadian ambruknya jembatan Muara Lawai, di Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu harusnya menjadi pengingat pemerintah agar kejadian serupa jangan lagi terulang.
“Namun dalam hal ini Pemda sepertinya tutup mata dengan kejadian konvoi truk HD yang melintasi jalan umum. Peristiwa ini menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah,” ungkapnya Sandi.
Lanjut Sandi terangkan bahwa Truk HD bukan kendaraan yang boleh melintas sesuka hati di jalur perkotaan. Karena akan membahayakan warga dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Untuk diketahui sebelumnya, rekaman konvoi empat truk HD milik PT MIP sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah akun TikTok @beben_ben13.
“Video berdurasi 2 menit 29 detik itu memperlihatkan truk besar melaju tanpa pengawalan resmi di malam hari, sementara warga terdengar menegur keras pihak perusahaan yang ikut dalam rombongan,” ujarnya.
Menurut pengakuan pihak perusahaan yang menyebut telah mengantongi izin dari Kepala Desa Kepur, atas melintasnya kendaraan HD milik PT MIP tersebut.
“Atas pengakuan ini kami menilai persoalan izin ini perlu diklarifikasi secara serius karena jalan perkotaan adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan bukan wewenang desa,” tegasnya Sandi.
“Selain itu, kami juga menerima keluhan warga Desa Kepur yang menyebutkan bahwa perusahaan dalam membawa kendaraan HD tersebut memilih jalur yang paling mudah, bukan yang paling aman,” tambahnya.
Lebih lanjut Sandi jelaskan bahwa kendaraan yang lewat berdimensi besar di kawasan Islamic Center yang minim penerangan membuat risiko kecelakaan semakin tinggi dan berpotensi menimbulkan kerusakan jalan umum.
“Disinilah sikap pemerintah itu harus tegas dan tidak dibenarkan melintasnya truck raksasa “HD” dijalan umum hanya cukup dengan sebatas “Izin Kades” Jika ini dibiarkan, maka akan muncul perusahaan lain dikemudian hari dengan kasus yang sama,” harapnya.
Terakhir dia beberkan bahkan belum lama ini, konvoi truk HD kembali melintas tepat di depan kantor Pemkab Muara Enim. Kejadian itu terekam jelas dan viral di media social instagram @muaraenimcom pada (27/11/3025) yang lalu.
Menyikapi persoalan tersebut, maka SIRA menyatakan sikap :
Pertama, Meminta PT MIP menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Sumsel atas mobilisasi truk HD yang melintas di jalan umum dan berpotensi merusak fasilitas publik.
Kedua, Menuntut PT Putra Perkasa Abadi (PPA) sebagai kontraktor pengangkut untuk tidak lagi menggunakan jalan umum dalam mobilisasi alat berat.
Ketiga, Mendesak kedua perusahaan berjanji secara terbuka untuk tidak mengulangi mobilisasi alat berat di jalan umum.
Keempat, Mendesak Gubernur Sumsel menjatuhkan sanksi tegas apabila PT MIP maupun PT PPA kembali melakukan pelanggaran serupa.
Kelima, meminta Gubernur Sumsel mengevaluasi kinerja Dinas Perhubungan Sumsel, yang dinilai lalai dalam pengawasan perlintasan kendaraan berdimensi besar tersebut.
“Oleh karena itu, kami mendorong Pemprov Sumsel, Pemkab Muara Enim, Pemkab Lahat, dan instansi terkait untuk mengutamakan keselamatan publik dengan tidak memberikan izin melintas bagi kendaraan HD/alat berat menuju atau dari tambang PT MIP, termasuk perusahaan tambang lainnya di Sumsel,” tandasnya Sandi (*)












