Wartainsumsel.com | Jakarta, – Milenial Anti Korupsi (Mako), sebagai pengiat anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Sumatera Selatan (Sumsel) laporkan Dugaan Pekerjaan Proyek yang di Kondisikan dan berpotensi terjadinya dugaan tindak pidana KKN dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua Umum Mako Wadi Hartono kepada awak media, Selasa (30/12/25),”iya, hari ini kami (Mako) melaporkan temuan Dugaan Pekerjaan Proyek yang di Kondisikan dan berpotensi terjadi dugaan tindak pidana KKN dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terhadap pekerjaan Pembangunan SIRING INDUK TPA BUKIT KANCIL, TA. 2025 senilai Rp. 1.484.000.000 yang di menangkan oleh CV, HURAH,”ujarnya.
Adapun ternuan yang kami Laporkan ke KPK RI yaitu terkait Pekerjaan Pembangunan SIRING INDUK TPA BUKIT KANCIL, TA. 2025 di Dinas PUPR Kab. Muara Enim, Sumatera Selatan dan juga adanya dugaan penyimpangan yang mengarah ke unsur KKN pada Dinas tersebut di atas senilai RP.1.484.000.000 yang di menangkan oleh CV. HURAH.
Bendasarkan temuan tim Kami (Mako), kami duga adanya Kecurangan yang terjadi pada :
1.Proyek dikerjakan oleh CV Hijrah pada tanggal 11 November 2025 seharusnya penandatanganan kontrak proyek tersebut poda tanggal 19 November 2025 (teslampir.
2.Diduga Proyek tersebut di kerjakan oleh sdr PAU yang diduga kerabat dari adik kandung Bupati Muara Eaim.
3.Proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB Spektek, BQ, serta terindikasi mark up, sehingga kaut dugaan kegiatan ini berpotensi terjadinya indikasi tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan Negara Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil, TA. 2025 senilai Rp. 1.484,000,000 yang dikerjakan oleh CV. HIRAH yang diduga dikerjakan sebelum tanggal penandantangan kontak untuk menutupi dugaan kekurangan yang terjadi yaitu volume pekerjaan sebelumnya, Pekerjaan Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil, APBD TA. 2024 senilai Rp. 22.5 M yang dikerjakan oleh PT Riden Jaya Kontruksi.
5.PPK Pekerjaan Proyek tersebut adalah saudara Ilham Sudiono ST, MM selaku Kabid AMPL juga merupakan salah satu aktor terhadap kejadian OTT (Opemsi Tangkap Tangan) oleh KPK RI pada tahun 2019, bahwa sdr IS disebutkan dalam fakta persidangan juga di duga turut menerima aliran dana Fee Proyek sebesar 1,5 Miliar.
6.Dalam kunan waktu 2 tahun jabatannya ia saudara 15 mampu membangun rumah megah dengan nilai Rp. 3 Millar dan kami menduga rumah tersebut tidak masuk dalam LHKPN nya (poto tertampir).
Maka,”kami MILENIAL ANTI KORUPSI memandang pertu untuk melakukan laporan pengaduan dengan tujuan menjalankan peran serta masyarakat dalam melakukan melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap berbagai tindakanı Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta dalam upaya mengawal reformasi birokrasi pemerintahan yang “Good Governance dan Clean Government sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia beserta Jajarannya,”ujarnya lebih lanjut.
Oleh karena itu, Kami Milenial Anti Korupsi (MAKO) meminta KPK RI sbb ;
1.Meminta KPK RI menyelidiki dan memeriksa serta mengusut tuntas atas Temuan dari Lembaga MAKO terkait Pekerjaan pembangunan SIRING INDUK TPA BUKIT KANCIL, TA. 2025 di Dinas PUPR Kab Muara Enim SENILAI RP. 1.484,000,000 YANG DI MENANGKAN OLEH CV. HIJRAH.” Yang di duga banyak kecurangan tersebut.
2.Apabila di ketemukan kecurangan, agar segera di panggil oknum-oknum yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam dugaan persekongkolan, dugaan pengkondisian proyek serta dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tersebut, dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan.
3.Meminta KPK RI untuk segera memanggil untuk segera di periksa.
– Kepala Dinas PUPR Kab. Muara Enim Prov. Sumsel.
– Kabid AMPL (Air Minum dan Penyehatan Lingkungan) Dinas PUPR Kab. Muara Enim: ILHAM SUDIONO ST. MM.
– Kabag ULP Setda Kab. Muara Enim PPK, PPTK Konsultan perencanaan dan konsultan pengawas
– Pihak pelaksana/kontraktor/ Pimpinan CV. Hijrah
4.Sebagai Lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini.
Dan,”kami (Mako Sumsel) berharap kepada KPK RI segara dan secepatnya memproses laporan kami ini, agar KKN di bumi Sriwijaya Sumatrea Selatan tidak ada lagi,”pungkasnya.(*)












