Wartainsumsel.com | Palembang, – Massa Laskar Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan melakukan aksi damai di Kantor Walikota Palembang Rabu, (01/10/25), sebagai bentuk protes keras atas penebangan pohon yang berada di kawasan Jalan Abdul Rozak, tepatnya di sekitar eks Kantor OJK Sumsel.
“Penebangan pohon tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Peraturan Wali Kota Palembang terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya Pasal 9-10 yang menegaskan bahwa setiap penebangan pohon wajib mendapat izin Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,”ujar Jacklin Koordinator Aksi.
Adapun tuntutan kami (Laskar Sumsel) ke Walikota Palembang sbb ;
1.Copot dan adili Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang serta Kabid PSU Kota Palembang.
2.Usut tuntas dugaan pemufakatan jahat di balik penebangan pohon tersebut.
3.Hentikan segala bentuk perusakan lingkungan dan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) yang seharusnya dilindungi, bukan dihancurkan.
4.Pemerintah Kota Palembang harus bertindak tegas, bukan sekadar janji kosong terhadap pejabat nakal yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi.
5.Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, Laskar Sumsel akan melakukan gelombang akai lebih besar, lebih keras, dan lebih mendesak!
Dan juga kami, Laskar Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selata melakukan Pernyataan Sikap,”aksi ini adalah bentuk komitmen Laskar Sumsel dalam mengawal hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan lestari sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Penebangan pohon yang tidak sesuai prosedur bukan. hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena mengurangi kualitas udara, estetika kota, dan fungsi ekologis RTH,”jelasnya
Laskar Sumsel menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan pertanggungjawaban dan langkah nyata dari Pemerintah Kota Palembang dalam menjaga kelestarian ruang terbuka hijau.
“Jika, 7 x 24 apabilah tidak di tindaklanjuti, maka kami (Laskar Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dengan massa yang lebih banyak lagi,”pungkasnya.
Sementara itu, massa aksi Laskar Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di terima oleh Ratu Dewa Wali Kota Palembang yang di Wakili oleh Reza Pahlevi Staf Ahli Walikota Palembang Bidang Perekonomian yang mengatakan kami sangat mengapresiasi yang di lakukan oleh teman-teman laskar Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat Provinsi Sumatera Selatan.
Dan, ini tentunya menjadi sebuah masukan yang luar biasa untuk kita semua, dan juga aspirasi ini akan kami terima langsung, dan kami sampaikan ke pada Bapak Walikota Palembang
“Aspirasinya akan kami pelajari, dieksekusi, kira-kira apa solusinya,”pungkasnya.












