Wartainsumsel.com | Palembang, – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka suap pengurangan nilai pajak. KPK menyita logam mulia hingga uang tunai dari para tersangka.

“Dalam peristiwa tangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total Rp 6,38 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Setalan, Minggu (11/1/25).
Berikut rincian barang bukti yang disita KPK:
– Uang tunai Rp 793 juta, uang rupiah
– Uang dalam pecahan Singapura Dolar (SGD), 165 ribu, atau setara dengan Rp 2,16 miliar
– Logam mulia 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar
Peristiwa tangkap tangan tersebut, mendapat Apresiasi dari BPI KPNPA RI DPW Sumsel Ketua Investigasi Republik Indonesia (RI), Periyandi, selain itu,”ia juga memintak KPK RI juga menelusuri laporan dikejari Daerah yang tidak ditindaklanjuti atau malah di jadikan sumber menakuti nakuti pejabat daerah dasar laporan LSM di kejari-kejari,”ujarnya.
Selain itu, KPK RI tahun 2026 harus lebih sering Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK Penegak Hukum yang super hebat dan bisa OTT.
“Ada 50O laporan dikejati Sumsel tidak pernah ditindak lanjuti, memintak KPK RI untuk melakukan Supervisi Laporan laporan LSM di Kejati dan hasil riset paling banyak proyek PUPR dan PUBM dijadikan ajang korupsi,”ujarnya.
BPI KPNPA RI DPW Sumsel bisa siap menghitung Proyek di Sumsel dan pembangunan jalan dan peningkatan,”APH di sumsel mandul, setiap melaporkan PU tidak di tindak lanjutin karna sdah ada duit kordinasi dan setiap melaporkan Dinas PU tidak di tindak lanjutin karena sudah ada duit kordinasi,”jelasnya.
“Ia juga, memintak Kasi Datun dan Kasi Intel dan Kejari tidak ada lagi pendampingan proyek didaerah,”pungkasnya.(*)












