WARTAINSUMSEL.COM | MUSI BANYUASIN – Ke mana Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin? Pertanyaan ini mencuat seiring dugaan PT Astaka Dodol melalui perusahaan transportirnya, PT Osean Konstruksi Energi, mulai melakukan aktivitas hauling atau pengangkutan batubara hasil tambang di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan dan didukung oleh Pemkab Musi Banyuasin.
Dari informasi yang dihimpun, puluhan truk pengangkut batubara terlihat telah mengantri di lokasi tambang sejak Jumat pagi, 16 Januari 2026. Bahkan, berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya, pada pukul 10.00 WIB dilaporkan sudah ada truk angkutan yang keluar dari area tambang.
Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar instruksi Gubernur Sumsel terkait larangan angkutan batubara melintasi jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten, sebelum terpenuhinya kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD Ormas Barikade 98 Musi Banyuasin, Boni, mempertanyakan sikap dan peran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya Dinas Perhubungan, dalam mengawasi dan menegakkan instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel dan didukung oleh Pemkab Muba.
“Kami mempertanyakan ke mana Pemkab Muba, terutama Dishub. Instruksi sudah jelas dan tegas, tapi kenapa bisa dilanggar begitu saja oleh perusahaan angkutan batubara,” ujar Boni, Jumat (16/1/2026).
Menurut Boni, jika benar aktivitas hauling tersebut sudah berjalan, maka hal itu menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Ia menilai, pembiaran terhadap angkutan batubara yang melintas di jalan umum hanya akan merugikan masyarakat, baik dari sisi keselamatan maupun kerusakan infrastruktur jalan.
“Larangan ini dibuat untuk kepentingan masyarakat. Kalau masih dibiarkan, berarti pemerintah seolah menutup mata terhadap penderitaan warga yang selama ini terdampak angkutan batubara,” katanya.
Lebih lanjut, Boni menegaskan Ormas Barikade 98 Muba tidak akan tinggal diam. Bersama gabungan LSM, aktivis, dan elemen masyarakat, pihaknya berencana menggelar aksi sweeping di jalan-jalan yang diduga menjadi lintasan angkutan batubara.
“Kalau nanti kami temukan truk batubara masih melintas di jalan umum, armada tersebut akan kami bawa ke Kantor Dishub Muba untuk dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia berharap Pemkab Musi Banyuasin segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar larangan tersebut, agar aturan yang telah dikeluarkan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas.
“Jangan sampai masyarakat yang bergerak duluan karena pemerintah terkesan diam,” pungkas Boni.(*)













