WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

by susantoplaju
15 Januari 2026
in Berita
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Wartainsumsel.com | Solok Selatan,- Jalan Lama Sudah Ada, Warga Solok Selatan Keberatan Bupati Aktif Alihkan Jalan Negara ke Kebun Sawit Pribadinya.

Proyek pembangunan jalan nasional bernilai Rp 65,1 miliar adalah tanggungjawab Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat, kini menjadi sorotan masyarakat Solok Selatan.

Negeri yang lemah pengawasan eksternal dari Negara ini, ada proyek jalan yang bersumber dari APBN tersebut diduga tidak berbasis kepentingan publik, melainkan berpotensi kuat menguntungkan kepentingan lahan pribadi pejabat daerah yang masih aktif menjabat.

Hasil investigasi lapangan mengungkap, trase jalan Sungai Sungkai – Log Batu Sandi/Batas Dharmasraya dibangun membelah kawasan perkebunan kelapa sawit PTPN VI melewati area tanpa permukiman penduduk, dan mengarah ke lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikaitkan dengan kepemilikan Bupati Solok Selatan aktif sekarang H Khairudin. Inilah yang disorot warga Solok Selatan akhir-akhir ini.

Fakta di lapangan menunjukkan, dari keberatan sejumlah warga dan tokoh masyarakat Solok Selatan tidak ada satu pun rumah warga di sepanjang trase jalan tersebut. Melainkan hamparan ribuan hektare kebun sawit perusahaan dan milik pribadi ada yang dibuka secara legal dan ada yang ilegal. Sebaliknya, jalur lama yang sebelumnya menjadi akses lintas dari Kabupaten Solok Selatan ke Kabupaten Dharmasraya Sumbar tembus Provinsi Jambi, justeru diabaikan tanpa peningkatan signifikan, padahal sebagian sudah dilebarkan dan diberi koral oleh pejabat Bupati lama. Kondisi aneh ini memunculkan kecurigaan warga terhadap motif kebijakan pembangunan Bupati aktif sekarang H Khairunas. Kondisi fisik jalan dari Kabupaten Solok Selatan sampai perbatasan Kabupaten Dharmasraya di Langliang juga mirip “jalan neraka”, jalan rusak berat, jembatan sempit. Ini tidak diperhatikan Bupati Solok Selatan sekarang, demikian warga.

“Ini bukan jalan untuk rakyat. Semua kebun sawit. Tidak ada rumah, permukiman warga. Informasinya jalan ini menuju lahan sawit milik Bupati aktif, luasnya ratusan hektare. Jalan lama dari Lubuk Malako ke Langliang ke Dharmasraya justeru ditelantarkan,” ungkap warga Sungai Kunyit yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (11/1/26).

Plang Proyek Negara Berdiri di Tengah Kebun Sawit

Tim media mendapati plang resmi proyek Kementerian PU berdiri di tengah kawasan perkebunan dan hutan, bertuliskan: Peningkatan Jalan S. Sungkai – Log Batu Sandi/Batas Dharmasraya. Nilai Kontrak: Rp 65.177.490.000,00. Pelaksana: PT Arafah Alam Sejahtera. Sumber Dana: APBN 2025–2026. Balai: BP2JN Wilayah II Sumatera Barat

Plang proyek tersebut berdiri kokoh di lokasi yang secara kasat mata tidak melayani akses publik, melainkan mengarah ke kawasan perkebunan dan lahan pribadi Bupati aktif Solok Selatan yang kata warga sekitar 200 hektare dalam kawasan hutan, jalan itu membelah hamparan kebun sawit Bupati nantinya. Bupati ini kata warga sebelum jadi bupati dulu adalah pemain kayu balak hutan dan punya sawmill. Kini sawmill itu sudah berganti menjadi SPBU Pertamina milik Bupati Solok Selatan itu.

Jalan Negara Masuk Kawasan PTPN VI dan Akan Menembus Kawasan Hutan Kebun Sawit Bupati

Analisis peta satelit dan penelusuran lapangan menunjukkan, trase proyek melintasi lahan PTPN VI Regional dan beririsan dengan kawasan hutan berstatus HL, HPT, dan HPK.

Hal ini menimbulkan pertanyaan hukum serius:

1, Apakah telah ada izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan RI?

2, Apakah terdapat perjanjian resmi pelepasan lahan antara PTPN VI dan Pemerintah Daerah?

3, Benarkah status “lahan bebas” telah sah secara hukum, dan siapa pihak yang menandatanganinya?

BP2JN: Proyek Inpres Usulan Daerah

Saat dikonfirmasi, Kepala BP2JN Wilayah II Sumatera Barat, Marsudi, dia menyatakan proyek tersebut merupakan Inpres Jalan Daerah yang diusulkan pemerintah daerah, sementara BP2JN hanya menjalankan penugasan.

“Ini proyek Inpres Jalan Daerah. Diusulkan oleh pemerintah daerah. Soal lahan sudah ada pernyataan lahan bebas dari bupati,” ujarnya, Selasa (13/01/26)

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan konflik kepentingan, mengingat kepala daerah yang mengusulkan proyek juga diduga memiliki kepentingan langsung terhadap trase jalan.

Bupati Aktif Bungkam.

Upaya konfirmasi kepada Bupati Solok Selatan, H Khairunas, dilakukan berulang kali melalui pesan WhatsApp dan kunjungan ke rumah dinas. Namun hingga berita ini ditayangkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak bupati.

Aroma Konflik Kepentingan dan Dugaan Pidana

Pengamat kebijakan publik menilai, proyek ini berpotensi kuat melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Jika terbukti terjadi rekayasa kebijakan untuk menguntungkan lahan pribadi pejabat aktif, maka proyek ini dapat masuk ranah pidana korupsi, KKN (kolusi, Korupsi, Nepotisme)

Potensi pelanggaran hukum yang dapat dikenakan antara lain:

1, Pasal 3 UU Tipikor: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

2, Pasal 12 UU Tipikor: Pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

3, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (larangan konflik kepentingan).

4, UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

5, UU Kehutanan, jika proyek masuk kawasan hutan tanpa izin sah.

Ancaman pidana dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dapat berupa penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah, sesuai ketentuan UU Tipikor.

Desakan Audit dan Penyelidikan Nasional.

LSM dan tim investigasi media mendesak Kejaksaan Agung RI, KPK, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk melakukan audit forensik, memeriksa proses pengusulan Inpres, status lahan, serta potensi konflik kepentingan kepala daerah aktif. *Red

(tim/)

ShareSend

Artikel Lainnya

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

15 Januari 2026
Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

15 Januari 2026
DPD Laskar Prabowo 08 Prov. Sumsel dan BPI KPNPA RI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel dan Bank BPR Sumsel Meminta Gubernur Sumsel Untuk Memecat Direktur Bank BPR Sumsel  Yang di Duga Banyak Kredit Macet dan Kredit Yang Tidak Sesuai

DPD Laskar Prabowo 08 Prov. Sumsel dan BPI KPNPA RI Gelar Aksi di Kantor Gubernur Sumsel dan Bank BPR Sumsel Meminta Gubernur Sumsel Untuk Memecat Direktur Bank BPR Sumsel Yang di Duga Banyak Kredit Macet dan Kredit Yang Tidak Sesuai

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

15 Januari 2026
Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA