Wartainsumsel.com | Palembang, – Menindaklanjuti aksi sebelumnya pada 03 Desember 2025 yang lalu di Kantor Gubernur Sumsel, terkait dugaan persekongkolan jahat untuk kepentingan-kepentingan perusahaan tambang yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan oleh PT. Bumi Sawit Permai (BSP), PT. Akses Lintas Raya (ALR) dan PT. Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau.
Oleh Senen itu, dalam waktu dekat ini, yang telah kami agendakan pada hari Selasa, 20 Januari 2026 mendatang kami dari SIRA kembali akan menggelar aksi lanjutan yang akan kami gelar di Kantor Gubernur dan DLHP Sumsel, mempertanyakan bagaimana perkembangan atas tindak lanjut penyegelan selama 90 hari yang telah dilakukan oleh Tim GAKKUM DLHP Sumsel atas penyegelan jalan hauling sepanjang 17 kilometer PT. ALR tersebut. Kami tidak ingin pelanggaran serius yang dilakukan oleh PT. BSP dan PT. ALR ini yang telah mengalih fungsikan izin HGU menjadi akses jalan hauling batubara hanya sebatas formalitas saja tidak ada sanksi tegas yang mengikat dari pemerintah.Jum’at (16/01/26).
Tidak hanya desakan di DLHP Sumsel, Kami juga akan melaporkan persoalan ini ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian ATR/BPN bahkan untuk unsur pidananya kami juga akan laporkan ke Mabespolri.
Mendesak pemerintah untuk tegas dalam permasalahan ini, sebab Pelanggaran ini bukan hanya soal administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Menggunakan HGU kelapa sawit sebagai jalan tambang dan memaksakan jalan objek vital Pertamina untuk hauling batubara adalah kejahatan yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Sebagaimana diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.
Diketahui sebelumnya bahwa, diduga PT. Bumi Sawit Permai (BSP) telah melakukan pelanggaran dengan melakukan alih fungsi HGU perkebunan kelapa sawit PT. BSP menjadi akses jalan hauling batubara PT. Akses Lintas Raya (ALR) di Desa Arahan Kec. Merapi Timur Kab.Lahat. disini jelas terdapat pelanggaran bahwa Pengalihan izin tanpa hak dengan mengalih fungsikan HGU menjadi jalan hauling tanpa izin adalah tindak pidana sebagaimana tertuang dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang jalan dan UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan.
Kedua, PT. ALR adalah salah satu perusahaan yang akan menyediakan jalan khusus pertambangan di kabupaten Lahat, dan ruas jalan yang dilalui salah satunya adalah segmen jalan PT. Pertamina sepanjang ±10Km, akses jalan yang akan dilalui ini merupakan wilayah objek vital yang perlu perlindungan dan pengamanan khusus karena infrastruktur jalan pertamina bukan diperuntukkan bagi kendaraan tambang, yang dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, membahayakan masyarakat dan menimbulkan resiko pencemaran lingkungan sekitar. Perusahaan tambang wajib memiliki jalan khusus.(*)













