Wartainsumsel.com | Palembang — Kriminalisasi terhadap petani dan nelayan yang memperjuangkan tanah, sumber air, serta ruang hidupnya masih kerap terjadi di berbagai daerah. Mulai dari tuduhan menghasut, pencemaran nama baik, hingga dugaan penyerobotan lahan, sering digunakan untuk membungkam penolakan warga terhadap tambang, perkebunan sawit, maupun proyek berskala besar yang dinilai merusak lingkungan.
Ki Edi Susilo, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) selaku Deputi Pendidikan dan Kaderisasi, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni penggunaan instrumen hukum untuk melemahkan dan menghentikan partisipasi publik.
“Ketika petani menjaga mata air, mempertahankan tanah warisan, atau menolak alih fungsi lahan yang merusak lingkungan, lalu dibalas dengan laporan pidana, itu bukan penegakan hukum, melainkan upaya pembungkaman,” tegas Ki Edi Susilo.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki perlindungan hukum yang kuat. Salah satunya melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Menurut Ki Edi, pasal tersebut tidak hanya berlaku bagi aktivis lingkungan di perkotaan, tetapi juga mencakup petani, nelayan, dan masyarakat adat yang berada di garis depan menjaga alam. “Perjuangan reforma agraria adalah perjuangan lingkungan hidup yang paling nyata. Kalau tanah dirampas, air hilang, hutan rusak, dan rakyat kehilangan masa depan,” ujarnya.
Selain perlindungan lingkungan, hak menyampaikan pendapat juga dijamin konstitusi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Jaminan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Demo, musyawarah desa, atau penolakan di lahan sendiri adalah hak sah warga negara, selama dilakukan secara damai dan tidak disertai kekerasan,” tambahnya.
Mahkamah Konstitusi, lanjut Ki Edi, juga telah menegaskan bahwa perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup berlaku sejak warga mulai bersuara, bukan menunggu proses persidangan. Hal ini menjadikan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup sebagai perisai penting dalam mencegah kriminalisasi.
Ia mengajak petani dan nelayan di seluruh Indonesia agar tidak lagi takut memperjuangkan haknya. “Kita bukan penjahat. Kita hanya tidak ingin anak cucu kita kehilangan tanah dan dipaksa hidup di atas kerusakan,” pungkasnya. (DNL)












