Wartainsumsel.com | Palembang, – Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Κοrupsi Sedunia (HAKORDIA), Lembaga Institute Anti Corruption Indonesia (IAC) akan melaporkan dugaan Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN ) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Andhika Pratama Ketua Umum IAC, kepada awak media, Senin (08/12/25),”ya kami (IAC) akan akan melaporkan terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang mengarah pada indikasi tindak pidana KKN yang diduga terjadi pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Panukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 09/12/25,”ujarnya.
Adapun Indikasi KKN tersebut pada kegiatan sebagai berikut :
1.Pembangunan rumah ibadah yang dikerjakan oleh CV. Saunk Emas Bidadari dengan anggaran sebesar Rp.416.401.178,82 APBN pada tahun anggaran 2025.
2.Fungsionalisasi jalan lingkungan yang dikerjakan oleh CV. Malindo Perkas dengan anggaran sebesar Rp. 628.409.700.92 APBN Tahun Anggaran 2025.
3.Jembatan ( 3 unit bentang 6m,5m dan 4m) yang di kerjakan oleh CV.Musi Gandes Abadi dengan anggaran sebesar Rp.528.205.278.72 APBN Tahun 2025 (KPA inisial Es), ( PPK inisial iS).
Oleh karena itu kami memandang perlu untuk melaporkan kegiatan tersebut ke supremasi hukum guna ditindaklanjuti dan di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia
Dan,”juga pada proses pelaksanaan di lapangan banyak diduga terkesan asal-asalan yang tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja atau spesifikasi teknis atau RAB atau BQQ sehingga kuat dugaan kami banyak proyek ini berpotensi merugikan keuangan negara yang berpotensi adanya praktek KKN,”ujarnya.
Oleh karena itu kami mendukung Kejagung RI Sbb ;
1.Mendukung Kejaksaan Agung RI Dalam Hal Melakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi Dan Nepotisme di Sumatera Selatan.
2.Usut Tuntas Dugaan/Indikasi KKN Pada Paket Pekerjaan Dinas Sebagaimana Telah Kami Uraikan di Atas
3.Meminta Kepada Yang Terhormat Bapak Jaksa Agung RI Melalui JAMpidsus Untuk Segera Membetuk Tim Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana karupsi (Setgar P3TPK) Guna Memanggil Dari Memeriksa Kepala Dinas, PPK,PPTK, Konsultan Perencanaan Konsultan Pengawas. Dan Pihak Pelaksana/Pihak Ketiga Atau Pemborong.
Dan,”berharap agar Kejagung RI segera memproses laporan kami,”tutupnya












