Wartainsumsel.com Palembang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang menggelar Rapat Kerja Koordinasi dan Evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
Rapat tersebut secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, H Aprizal Hasyim SSos MM, di Ruang Rapat Gending Sriwijaya Bapenda Kota Palembang, Rabu (12/11/2025).
H Aprizal Hasyim, menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran pemerintah kota (Pemkot), mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat hingga lurah, dalam mendorong peningkatan PAD melalui sektor pajak.
“Kita harus terus mengevaluasi dan membuat terobosan serta bekerja dengan ikhlas. Jika tidak ada komitmen bersama untuk membangun Palembang, maka visi dan misi Ratu Dewa-Prima Salam (RDPS) tidak akan terwujud,” tegas Aprizal.
Ia mengajak seluruh aparatur memperkuat kolaborasi dan mempercepat capaian target PBB yang hingga kini masih memiliki potensi besar untuk digenjot. Dari data Bapenda, jumlah wajib pajak di Kota Palembang mencapai 374.826 SPT, dengan target realisasi PAD dari PBB sebesar Rp264 miliar.
“Kita masih punya waktu sekitar 40 hari untuk mengejar target ini. Dengan strategi yang tepat, seperti program pemutihan, saya optimistis target bisa tercapai,” ucapnya Aprizal.
Sementara Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen SH MSi mengatakan bahwa Raker Koordinasi dan Evaluasi PBB tersebut dalam upaya untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang.
“Capaian PAD Kota Palembang dari sektor pajak sampai 11 November 2025, sudah mencapai 72.55 persen atau sebesar Rp 1,3 triliun dari target Rp 1,8 triliun,” bebernya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa capaian tersebut dari 14 jenis pajak dan PBB menjadi penyumbang terbesar dengan realisasi 74,57 persen atau senilai Rp 246 miliar.
“Kami optimis dalam dua bulan terakhir target ini bisa terkejar. Program penghapusan denda atau pemutihan yang kami jalankan sangat membantu masyarakat Kota Palembang,” ungkapnya Marhaen.
Lebih lanjut Marhaen terangkan bahwa program pemutihan yang berlaku hingga 30 Desember 2025 tersebut mencakup penghapusan pokok dan denda PBB tahun 2002–2019 hingga 100 persen, serta potongan 50 persen untuk tahun 2020–2024 dengan syarat pembayaran PBB tahun 2025.
“Dengan berbagai strategi, Pemkot Palembang berharap sinergi dan semangat bersama dapat mewujudkan kemandirian fiskal dan pembangunan kota yang lebih maju,” tutupnya Marhaen (Ril/Zul).












