WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Gudang BBM Ilegal di Terusan Menang Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

by susantoplaju
3 April 2026
in Berita
Gudang BBM Ilegal di Terusan Menang Diduga Kembali Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

OKI- Sumsel,wartainsumsel.com|
Gudang bahan bakar minyak (BBM) yang sebelumnya terbakar hebat di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini diduga kembali beroperasi secara bebas.

Lebih mengejutkan, bangunan tersebut sebelumnya merupakan tempat penggilingan padi yang telah berdiri sejak beberapa tahun lalu, sebelum akhirnya beralih fungsi menjadi gudang penampungan BBM yang diduga ilegal.

Gudang tersebut disebut-sebut milik seorang berinisial (Iriel)Berdasarkan pantauan dan informasi warga, aktivitas keluar masuk diduga kembali berlangsung dalam beberapa waktu terakhir Rabu/02/4/26

Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga menilai aktivitas tersebut berisiko tinggi, mengingat lokasi pernah dilanda kebakaran hebat yang nyaris membahayakan permukiman sekitar.

“Dulu saja sudah terbakar besar, sekarang malah beroperasi lagi. Kami takut kejadian itu terulang,” ungkap seorang warga.

Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa hambatan di wilayah hukum Polsek Sirah Pulau Padang. Muncul pertanyaan publik,

apakah aparat penegak hukum mengetahui aktivitas tersebut atau justru terjadi pembiaran.
Secara hukum,

kegiatan penyimpanan dan distribusi BBM tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 53 UU Migas, pelaku usaha hilir tanpa izin dapat dikenakan:
Pidana penjara hingga 5 tahun
Denda maksimal Rp50 miliar

Tak hanya itu, apabila aktivitas tersebut kembali menimbulkan kebakaran atau membahayakan keselamatan warga, pelaku juga berpotensi dijerat pasal pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang membahayakan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pemilik gudang juga belum memberikan klarifikasi.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas guna mencegah potensi bahaya yang lebih besar.Penampungan dan aktivitas ilegal terkait minyak bumi/BBM di Indonesia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001, yang diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Berikut adalah pasal kunci terkait:
greenpub.org
greenpub.org
Pasal 53 (UU No. 22/2001 jo. UU Cipta Kerja): Mengatur sanksi bagi setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, atau niaga tanpa izin usaha resmi, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Pasal 55 (UU No. 22/2001): Melarang penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi (penimbunan), dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
4pilar

ShareSend

Artikel Lainnya

Polda Sumsel Pastikan Kebebasan Beragama dan Stabilitas Nasional Terjaga pada Jumat Agung 2026

Polda Sumsel Pastikan Kebebasan Beragama dan Stabilitas Nasional Terjaga pada Jumat Agung 2026

3 April 2026
15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

3 April 2026
Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Akses Dana BOS, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba

Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Akses Dana BOS, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba

3 April 2026
Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

3 April 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Ketua KAN Nagari Bungus Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perjudian dan Penganiayaan

Ketua KAN Nagari Bungus Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Perjudian dan Penganiayaan

9 Januari 2026
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Delapan Tersangka Ditangkap

Polda Sumsel Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Delapan Tersangka Ditangkap

29 Januari 2026
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Polda Sumsel Pastikan Kebebasan Beragama dan Stabilitas Nasional Terjaga pada Jumat Agung 2026

Polda Sumsel Pastikan Kebebasan Beragama dan Stabilitas Nasional Terjaga pada Jumat Agung 2026

3 April 2026
15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

15 Syawal 1447 Hijriah momen silahturahmi & halal bihalal Alumni PGAN 91 Palembang

3 April 2026
Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Akses Dana BOS, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba

Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Akses Dana BOS, Tersangka Diduga Gunakan Hasil Kejahatan untuk Narkoba

3 April 2026
Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

Danrem 044/Gapo : Tanam Padi adalah Tanam Harapan untuk Kedaulatan Pangan

3 April 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA