Wartainsumsel.com | Palembang, – Ini mungkin dagelan terlucu didunia.Nunjuk Pengacara,namun tidak tau nama Pengacaranya dan Surat Kuasapun tindasannya ( tembusannya ) tidak diserahkan ke Pemberi Kuasa.
Pasca Gelar Perkara terkait Penanganan Kasus dugaan pemalsuan tandatangan Sukoya,salah seorang penerima BLT Desa Teluk Kecapi,Kecamatan Pemulutan,Ogan Ilir yang dilaksanakan Polres Ogan Ilir,gaduh.Pasalnya,ada oknum mantan Pejabat menawarkan diri menunjuk Pengacara dengan janji biaya pribadinya.
Alhasil,terbujuk dengan janji itu,bersama warga yang mengaku keluarga mantan pejabat itu,Sukoya ( Pelapor ) bersama Suminya,Iwan,dan dua orang Warga Nas dan Win mendatangangi Pengacara yang ditunjuk itu di Palembang.
Beberapa hari kemudian,orang yang disebut pengacara itu datang ke Desa Teluk Kecapi membawa Surat yang katanya Surat Kuasa itu untuk ditandatangani Sukoya.
Menurut Nas,Sukoya menandatangani surat yang katanya Surat Kuasa itu diatas mobil.Saat ditanya Warga pada pertemuan pada Kamis malam ( 1/1/2026 ),Nas tidak tau apa isi Surat itu.Nas pun mengaku tidak tau siapa nama orang yang mengaku Pengacara itu.
Begitu juga Sukoya mengaku tidak tau nama orang yang mengaku Pengacara tersebut.Bahkan Sukoya mengaku tidak membaca Surat yang katanya Surat Kuasa tersebut.Disisi lain,kepada salah seorang warga Sukoya mengaku orang yang membawa Surat itu adalah Tayik,Warga Teluk Kecapi yang mengaku keluarga mantan pejabat tersebut.
Peristiwa itu membuat Gaduh sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi.Mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan,Tokoh Masyarakat Pemulutan,Yang selama ini menuntun Sukoya mengambil inisiatif mengadakan pertemuan dengan sejumlah Warga Desa Teluk Kecapi,Suami Sukoya dengan memanggil,Nas dan tayik,orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap penunjukkan pengacara yang tidak tau namanya itu.
Menurut Asmawi,HS,Tokoh Masyarakat Pemulutan,pendamping dan penuntun Sukoya dalam mencari Keadilan,penunjukkan Pengacara tersebut tanpa konsultasi dengannya dan Warga yang selama ini membantu Sukoya.
Dalam pertemuan dengan warga dan Suami Sukoya pada Kamis malam itu (1/1/2026 ), Nas mengakui segala kehilafannya.Sedangkan Tayik,orang yang mengaku keluarga mantan pejabat itu dan menginisiasi penunjukan pengacara tidak hadir.
Dalam pertemuan itu,kata Asmawi,Iwan Suami Sukoya akan mencabut Surat Kuasa yang telah ditandatangani Sukoya sebab dia sendiri tidak tau siapa nama orang yang mengaku pengacara tersebut dan apa isi surat yang ditandatangi istrinya.
Menjadi pertanyaan Warga,bagaimana mau mencabut Surat Kuasa sedangkan nama pengacara dan tanggal Kuasa tidak tau sebab tindasannya ( tembusannya ) tidak diserahkan ke Sukoya .Warga menyerahkan semuanya kepada Nas dan Tayik sebab kedua orang ini harus bertanggungjawab.
Sementara itu,sejumlah praktisi Hukum menyesalkan sikap orang yang mengaku Pengacara itu.Kalao memang benar dia Pengacara,ya tindasan ( tertinggal ) Surat Kuasa wajib diserahkan ke Pemberi Kuasa.(*)












