Wartainsumsel.com | Palembang. – Dalam waktu dekat M. Sanusi, SH.,MH, Fadrianto, SH, Faisal Abdau, SH dan Suwardi, S.Sy dari Firma Hukum Mahkota Justice Advokat And Legal Consultan akan melakukan upaya Hukum terkait permasalahan yang di alami Muhammmad Badrun dan Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Palembang.
M. Sanusi, SH.,MH melalui Faisal Abdau, SH mengatakan kepada awak media, Kamis (30/10/25) di Kantor Firman Hukum Mahkota Justice Advokat And Legal Consultan Jalan Cabai Agung Palembang, pada tanggal 13 Oktober 2025 telah terjadi perusakan yang di duga di lakukan oleh orang suruhan “YD” yang mengakibatkan kerusakan pintu utama, jendela dinding genteng atap dengan tujuan untuk bermaksud menguasai tanah yang di permasalahan.
“Akibat perbuatan “YD”, klien kami mengalami kerugian materil maupun inmateril,”ujar Faisal Abdau.
Selain itu pihak kami, (Klien kami) tidak bisa menjual tanah yang di permasalahkan tersebut akibat sanggahan dari “YD” tersebut.
Selain itu, Suwardi, S.Sy menambahkan, tanah yang di permasalahan oleh klien kami, sebelum kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, kami telah melakukan upayah mediasi sebanyak lebih kurang 5 kali di Kantor Lurah 5 Ulu Palembang maupun di Kecamatan Seberang Uu I Palembang, sehingga tidak menemukan kesepakatan di antara kedua belah pihak, sehingga kami Kuasa Hukum Muhammmad Badrun dan Ahli Waris akan mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum di PN palembang;”ujar Suwardi.
“Tujuan kami melakukan upaya hukum ini agar permasalah ini mempunyai kepastian hukum,”pungkasnya.












