WARTAINSUMSEL.COM | PALEMBANG – Isu ketidakberesan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Dewan Pimpinan Daerah Ormas Peduli NKRI (DPD-MP NKRI) Sumatera Selatan menggelar konferensi pers di Palembang, Sabtu (20/12/2025), guna mengungkap dugaan kuat persekongkolan vertikal dalam tender revitalisasi lahan di Dinas Pertanian PALI Tahun Anggaran 2025.
Dugaan ini muncul setelah ditemukannya draf dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang sudah terisi lengkap dengan nama penyedia, yakni CV SEB. Ironisnya, dokumen tersebut diduga sudah terunggah di sistem pengadaan elektronik (SPSE) saat proses tender masih berlangsung dan belum ada penetapan pemenang resmi.
Koordinator DPD-MP NKRI Sumsel, Muhammad Syahabudin, menilai temuan tersebut sebagai bukti nyata adanya pengaturan pemenang (pre-determined winner).
”Ditemukannya SPK di tengah proses lelang menjadi bukti tak terbantahkan bahwa tahapan lelang hanyalah formalitas semata,” tegasnya.
Syahabudin menduga hal itu terjadi karena adanya kesepakatan di bawah tangan antara pihak penyedia dengan Dinas Pertanian. Ia menyebut tindakan ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi akibat penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Sebagai bentuk protes, DPD-MP NKRI Sumsel menjadwalkan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam aksi tersebut, mereka membawa sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:
1. Meminta Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membuat surat rekomendasi kepada Inspektorat dan dinas terkait di PALI untuk segera menghentikan proses tender karena dianggap cacat hukum.
2. Mendesak pemeriksaan forensik terhadap log file sistem SPSE untuk melacak siapa pengunggah draf SPK tersebut.
3. Meminta Kejati Sumsel memeriksa Kepala Dinas Pertanian PALI, Ahmad Jhoni, S.P, M.M, tim Pokja IV, serta Direktur CV SEB atas Indikasi kuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi.
“Kami berharap kasus ini diusut tuntas demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean and good governance) di Kabupaten PALI,” tutup pernyataan dalam siaran press tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten PALI belum memberikan keterangan resmi terkait ditemukannya draf SPK yang menjadi basis laporan masyarakat tersebut.(*)












