WARTAINSUMEL.COM | PALEMBANG – Soal dugaan pemotongan tunjangan honorer petugas Gerakan Pengaturan Lalulintas Dinas Perhubungan [Gatur Dishub] Kota Palembang menuai sorotan khalayak, bahkan kabarnya telah ditangani Inspektorat Kota Palembang.
Menyikapi beredarnya informasi, Kepala Dishub Palembang Agus Supriyanto mengungkap agar info itu tidak miring kanan, miring kiri, pihaknya telah menyampaikan ke Inspektorat dan sudah diperiksa.
“Nanti penindakannya [Inspektorat],” ungkapnya dalam keterangan melalui sambungan elektronik kepada WIDEAZONE.com, pada Rabu 7 Januari 2026.Berkaitan dengan perkara ini, kata Kadishub Agus, biarlah Inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Jika memang terjadi kesalahan, ya bersangkutan harus tanggung jawab! Menurutnya, pihaknya beranggapan masih positif, dalam artian, mereka itu memungut untuk kepentingan bersama.
“Sebenarnya, semuanya menyepakati [suka], karena diajak jalan-jalan. Tapi biarlah nanti Inspektorat. Itu pun [perkara] sudah diserahkan dan berjalan dari 5 Januari 2026,” sebutnya.
“Untuk hasilnya belum. Menurut surat tugas pemeriksaanya sampai tanggal 15 Januari 2026. Namun begitu, pihaknya masih menunggu hasil akhirnya,” jelas dia.
Selain itu, Kadishub menuturkan dirinya telah mewanti-wanti dari dari awal terkait masalah pungli [pungutan liar] termasuk berkaitan dengan permasalahan dan lain-lain.
“Setiap apel seringkali disampaikan, mengingatkan terhadap jajaran. Sebelumnya sudah bersangkutan sudah dipanggil, balik lagi pada pandangan berbeda dari orang lain,” urainya.
Sebenarnya pungutan yang dilakukan bukan untuk memperkaya diri sendiri, tetapi dihimpun untuk kebersamaan, kembali lagi kepada mereka. “Biarlah, seperti apa penilaian dari Inspektorat dalam hal ini,” tukasnya menegaskan.
Sebelumnya sebaran informasi dari sejumlah media menyebut, terdapat pemotongan tunjangan mencapai 50 persen. Hasilnya, 20 tenaga honorer petugas Gatur resah.
Disebutkan, pemotongan tunjangan ini terjadi di tiap kegiatan. Diduga honor para petugas Gatur dipotong dan dikorupsi oleh atasannya berinisial HRL selaku Kasi Pengendalian Operasional Transportasi Jalan dan Rel [Dalops TJR] Dishub Kota Palembang.
Hal ini terkuak setelah petugas honorer Gatur yang meminta indentitasnya dirahasiakan mengatakan petugas Gatur menerima uang tunjangan melalui transfer sebesar Rp600 ribu, atas arahan HRL dengan dalih sebagai laporan. “Namun, uang tersebut harus ditransfer kembali ke bagian Dalops melalui nomor rekening pribadi staf Dalops inisial IPR,” ujarnya.
Selanjutnya uang tersebut baru dibayarkan ke anggota Gatur yang bertugas sebesar Rp300 ribu atau 50 Persen dari yang seharusnya mereka dapatkan.
“Kejadian seperti ini sudah berlangsung lebih kurang selama empar tahun, setiap ada kegiatan, kami hanya menerima honor sebesar Rp300 Ribu, dan dalam sebulan paling sedikit ada 4 kegiatan,” ujar anggota Gatur tersebut.(Red)












