Ditulis Oleh: Dr. Dadang Apriyanto, S.H, M.H.
Dosen Fakultas Hukum & Bisnis Universitas PGRI Palembang
Wartainsumsel.com | Palembang,- Selama bertahun-tahun, kemacetan Bom Baru diperlakukan seolah-olah sekadar masalah teknis lalu lintas, padahal akar persoalannya adalah keberanian politik yang tertunda. Ketika aset negara seluas ±200 hektare milik PT Pelindo di kawasan Sungai Lais dibiarkan menganggur, masyarakat dipaksa membayar mahal melalui waktu terbuang, biaya logistik tinggi, dan kualitas hidup yang menurun. Oleh sebab itu, langkah Wali Kota Palembang Ratu Dewa mendorong optimalisasi aset tersebut harus dibaca sebagai keputusan strategis, bukan kebijakan biasa. Selasa (6/1/26)
Sebagai akademisi Doesen Fakultas Hukum dan Bisnis dan praktisi hukum dari DAP & Patrners Law Firm, Dr. Dadang menilai bahwa kemacetan Bom Baru tidak akan pernah selesai hanya dengan rekayasa lalu lintas, pelebaran jalan parsial, atau penertiban parkir musiman. Bom Baru adalah simpul logistik, ekonomi rakyat, dan distribusi barang antarkawasan. Selama arus barang, pelabuhan, dan aktivitas ekonomi masih bertumpuk di titik yang sama, maka macet hanyalah soal waktu, bukan kemungkinan.
Di sinilah aset PT Pelindo di Sungai Lais menjadi kunci. Negara, melalui BUMN, tidak dibenarkan membiarkan aset strategis terbengkalai, apalagi ketika masyarakat menanggung beban sosial-ekonomi berupa kemacetan, pemborosan waktu, dan biaya logistik tinggi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa ini bukan slogan, melainkan mandat konstitusional yang harus diwujudkan dalam kebijakan konkret.ujarnya
Dari perspektif hukum bisnis dan tata kelola BUMN, optimalisasi aset Pelindo sepenuhnya sah dan bahkan wajib. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya Pasal 2, menegaskan bahwa BUMN bertujuan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat luas, bukan sekadar mengejar laba sempit atau membiarkan aset menjadi beban neraca. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran membuka ruang pengembangan kawasan pelabuhan terpadu yang terintegrasi dengan sistem logistik, transportasi darat, dan tata ruang wilayah.
Lebih jauh, dukungan Pemkot Palembang terhadap optimalisasi aset Pelindo juga sejalan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa penataan ruang harus menjamin kelancaran mobilitas, efisiensi distribusi barang, dan keberlanjutan lingkungan. Jika 200 hektare kawasan Sungai Lais difungsikan sebagai hub logistik baru, buffer zone pelabuhan, jalur distribusi alternatif, serta kawasan ekonomi pendukung, maka beban Bom Baru dapat dikurangi secara sistemik, bukan tambal sulam.katanya
Namun demikian Dr. Dadang ingin menegaskan satu hal, keberanian membuka aset harus dibarengi dengan ketegasan desain kebijakan. Optimalisasi tidak boleh berubah menjadi privatisasi terselubung yang menjauhkan masyarakat dari manfaatnya. Pemerintah kota, Pelindo, dan pemerintah pusat harus memastikan bahwa pengelolaan kawasan ini berbasis kepentingan publik, transparan, dan akuntabel, sebagaimana prinsip good corporate governance yang juga diwajibkan dalam regulasi BUMN.
Di titik ini, peran akademisi dan praktisi hukum tidak boleh menjadi penonton. Kampus harus hadir dengan kajian objektif, naskah akademik, analisis dampak hukum dan ekonomi, serta peta risiko kebijakan. Praktisi hukum wajib mengawal agar kerja sama pemanfaatan aset tidak melanggar hukum persaingan usaha, tidak merugikan keuangan negara, dan tidak membuka ruang konflik kepentingan. Sementara itu, masyarakat harus dilibatkan secara bermakna, bukan sekadar sosialisasi formal, karena merekalah yang setiap hari menanggung dampak kemacetan dan ketimpangan ruang kota.pungkasnya
Dr. Dadang melihat dukungan Ratu Dewa terhadap optimalisasi aset Pelindo bukan hanya sebagai solusi teknis kemacetan, tetapi sebagai titik balik keberanian politik dalam menata ulang Palembang secara lebih adil dan berorientasi masa depan. Kota besar tidak dibangun dengan kebijakan setengah hati. Ia dibangun dengan keputusan strategis yang mungkin tidak populer di awal, tetapi menyelamatkan generasi berikutnya.
Jika 200 hektare aset negara dibiarkan terus terkunci oleh ego sektoral dan ketakutan birokratis, maka yang sesungguhnya macet bukan hanya jalan Bom Baru, melainkan visi kepemimpinan kota itu sendiri. Palembang membutuhkan pemimpin yang berani membuka simpul, bukan menutup mata. Dan dalam konteks ini, optimalisasi aset Pelindo di Sungai Lais adalah langkah yang tepat, sah secara hukum, dan mendesak secara sosial.tegasanya (*)
(Adipatih)












