Wartainsumsel.com | Palembang, – Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Garda Prabowo Sumatera Selatan, H. Bana Djuni, SH, MBA, menyampaikan kritik sekaligus seruan kemanusiaan terkait jalannya persidangan kedua terhadap H. Halim, tokoh masyarakat Sumsel berusia 88 tahun yang tengah menghadapi proses hukum.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bana Djuni menilai bahwa proses persidangan hari ini kurang memperhatikan kondisi kesehatan terdakwa yang sudah sangat renta.
“Kami hadir memberikan support kepada Bapak Haji Halim. Namun apa yang kami saksikan di ruang sidang cukup memprihatinkan. Beliau batuk-batuk, sulit bernapas, dan ditempatkan di ruang yang sempit serta pengap. Perlakuan seperti itu terasa kurang manusiawi,” ujarnya.
Menurutnya, asas kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan, terlebih bagi terdakwa lanjut usia dengan kondisi fisik yang lemah.
“Kami sangat menghormati Pak Haji Halim karena di usianya yang 88 tahun dan dalam kondisi sakit, beliau tetap hadir sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Maka pengadilan juga harus menghargai situasi tersebut,” tegasnya.
Bana Djuni menilai sidang seharusnya bisa dilakukan secara virtual mengingat kemampuan fisik dan pendengaran H. Halim yang menurun sehingga menyulitkan saat mengikuti jalannya persidangan.
“Pendengarannya sudah lemah, penglihatan juga terbatas. Kalau posisi sedikit jauh, beliau kesulitan menangkap maksud pembicaraan. Ini harus menjadi pertimbangan hakim dan jaksa,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Garda Prabowo Sumsel juga menyoroti substansi perkara yang menjerat H. Halim. Berdasarkan hasil diskusi dengan tim kuasa hukum, mereka menilai dakwaan dugaan korupsi terhadap sang tokoh masih sangat lemah.
“Fakta persidangan menunjukkan banyak hal masih sumir. Unsur kerugian negara tidak jelas, perihal dugaan pemalsuan dokumen pun menurut lawyer-nya berkasnya lengkap. Kami berharap beliau bisa lepas dari semua tuntutan hukum,” ucap Bana.
Sidang yang dijadwalkan hari ini kembali ditunda karena kuasa hukum belum menerima lengkap berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Hal ini dikhawatirkan membuat penyusunan eksepsi menjadi tidak maksimal.
“Kalau berkas belum lengkap, takutnya ada celah atau kekurangan saat penyusunan eksepsi. Karena itu sidang ditunda ke Selasa, 16 Desember,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Bana Djuni memastikan Garda Prabowo Sumsel akan terus hadir untuk memberikan dukungan moral kepada H. Halim sepanjang proses hukum berlangsung.
“Kami komitmen untuk mensupport beliau. Semoga persidangan berjalan lancar, aman, dan mengedepankan asas keadilan serta kemanusiaan,”pungkasnya.(*)












