Wartainsumsel.com | Palembang, – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi, Selasa (16/12/25).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias H. Halim (88).
Sidang lanjutan H. Halim di hadiri oleh H. Bana Djuni, SH.,MBA Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel dan Tim Kuasa Hukum H. Alim.
H. Bana Djuni, SH.,MBA Usai Persidangan Lanjutan H. Halim di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan menyampaikan kritikan sekaligus seruan kemanusiaan terkait jalannya persidang lanjutan terhadap H. Halim, toko masyarakat Sumsel yang tengah menghadapi proses hukum.
Menurutnya, asas kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan, terlebih bagi terdakwa lanjut usia dengan kondisi fisik yang lemah.
“Karena sudah uzur dan kondisi sakit permanen, H. Halim bisa dihentikan persidangan serta dihentikan penuntutan nya oleh hakim, seperti kasus yang pernah dilakukan terhadap Bapak Suharto p
Presiden RI 2, karena sakit yang Permanen dan umur yang sudah uzur, maka Penuntutan tehadap Pak Suharto dihentikan oleh hakim,”pungkasnya.
Sementara itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr Jan Maringka, SH, MH, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Jan Maringka, terdakwa didakwa tanpa pernah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Klien kami langsung didakwa tanpa melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta tanpa didukung minimal dua alat bukti yang cukup. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,”jelasnya.
Ia menilai jaksa telah melanggar ketentuan KUHAP dengan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa prosedur yang semestinya. Bahkan, pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penyusunan berita acara hingga surat dakwaan.
“Kami menerima surat dakwaan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan dipaksakan. Hal ini merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
“Keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa. Ia juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut usia, namun tetap dipaksakan menjalani proses persidangan,”tambahnya.
Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, perkara ini berjalan sangat lama. Kami telah mendampingi klien kami selama sembilan bulan melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan hukum. Namun jaksa justru terkesan mempersulit.
Jan juga mengkritisi isi surat dakwaan yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.
“Jaksa seharusnya memahami konsep tempus delicti. Tidak logis menyebut perbuatan pidana berlangsung selama lebih dari 25 tahun. Selain itu, persoalan daluwarsa pidana juga seharusnya menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.
Menurutnya, perkara ini berawal dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Apabila terdapat keraguanr terkait kepemilikan tanah maupun tanaman di atasnya, mekanisme yang tepat adalah konsinyasi, bukan pemidanaan.
Ia juga menyebut jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak dapat menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.
“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri. Padahal, sistem pemidanaan modern juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap hak-hak lansia,”ungkapnya.
Kami,”berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta, logika hukum, serta rasa keadilan,”tutupnya.












