WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

DKD Garda Prabowo Sumsel dan Tim Hukum H Halim Minta Dakwaan Dinyatakan Tidak Sah, Kondisi Kemanusian

by susantoplaju
16 Desember 2025
in Berita
DKD Garda Prabowo Sumsel dan Tim Hukum H Halim Minta Dakwaan Dinyatakan Tidak Sah, Kondisi Kemanusian

Wartainsumsel.com | Palembang, – Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Betung (Sp Sekayu)–Tempino–Jambi, Selasa (16/12/25).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa Abdul Halim Ali alias H. Halim (88).

Sidang lanjutan H. Halim di hadiri oleh H. Bana Djuni, SH.,MBA Ketua DKD Garda Prabowo Sumsel dan Tim Kuasa Hukum H. Alim.

H. Bana Djuni, SH.,MBA Usai Persidangan Lanjutan H. Halim di Pengadilan Negeri Palembang mengatakan menyampaikan kritikan sekaligus seruan kemanusiaan terkait jalannya persidang lanjutan terhadap H. Halim, toko masyarakat Sumsel yang tengah menghadapi proses hukum.

Menurutnya, asas kemanusiaan harus tetap menjadi pertimbangan penting dalam proses peradilan, terlebih bagi terdakwa lanjut usia dengan kondisi fisik yang lemah.

“Karena sudah uzur dan kondisi sakit permanen, H. Halim bisa dihentikan persidangan serta dihentikan penuntutan nya oleh hakim, seperti kasus yang pernah dilakukan terhadap Bapak Suharto p
Presiden RI 2, karena sakit yang Permanen dan umur yang sudah uzur, maka Penuntutan tehadap Pak Suharto dihentikan oleh hakim,”pungkasnya.

Sementara itu, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Fauzi Isra, SH, MH, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr Jan Maringka, SH, MH, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) mengandung cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Jan Maringka, terdakwa didakwa tanpa pernah melalui proses pemeriksaan sebagai saksi maupun sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Klien kami langsung didakwa tanpa melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sah, serta tanpa didukung minimal dua alat bukti yang cukup. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,”jelasnya.

Ia menilai jaksa telah melanggar ketentuan KUHAP dengan melimpahkan perkara ke tahap penuntutan tanpa prosedur yang semestinya. Bahkan, pihaknya menduga adanya kejanggalan dalam penyusunan berita acara hingga surat dakwaan.

“Kami menerima surat dakwaan dalam waktu yang sangat singkat dan terkesan dipaksakan. Hal ini merugikan hak-hak terdakwa, terutama hak untuk mengajukan praperadilan,” tambahnya.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum.

“Keberatan pihaknya terhadap proses hukum yang dijalankan jaksa. Ia juga menyoroti kondisi kesehatan terdakwa yang telah lanjut usia, namun tetap dipaksakan menjalani proses persidangan,”tambahnya.

Sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan, perkara ini berjalan sangat lama. Kami telah mendampingi klien kami selama sembilan bulan melalui surat-menyurat, kunjungan lapangan, hingga pendampingan hukum. Namun jaksa justru terkesan mempersulit.

Jan juga mengkritisi isi surat dakwaan yang menyebut perbuatan pidana berlangsung sejak tahun 2002 hingga Agustus 2025.

“Jaksa seharusnya memahami konsep tempus delicti. Tidak logis menyebut perbuatan pidana berlangsung selama lebih dari 25 tahun. Selain itu, persoalan daluwarsa pidana juga seharusnya menjadi pertimbangan serius,” ujarnya.

Menurutnya, perkara ini berawal dari proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Apabila terdapat keraguanr terkait kepemilikan tanah maupun tanaman di atasnya, mekanisme yang tepat adalah konsinyasi, bukan pemidanaan.

Ia juga menyebut jaksa tidak pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak dapat menyerahkan berkas perkara sesuai perintah pengadilan.

“Jaksa justru mengalihkan persoalan ke hal-hal lain yang menunjukkan kelalaian mereka sendiri. Padahal, sistem pemidanaan modern juga harus menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk perlindungan terhadap hak-hak lansia,”ungkapnya.

Kami,”berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi secara objektif dan memutus perkara berdasarkan fakta, logika hukum, serta rasa keadilan,”tutupnya.

ShareSend

Artikel Lainnya

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

17 Januari 2026
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

Dengan Semangat Milad ke – 25, Baznas Perkuat Komitmen Zakat Untuk Kesejahteraan Umat

17 Januari 2026
PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

PT Pegadaian Area Palembang Gelar Festival Tring, Dorong Inklusi Keuangan dan Investasi Emas Digital

17 Januari 2026
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA