Wartainsumsel.com | Palembang, – Direktur Eksekutfi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M. Sanusi AS, SH, MH menanggapi perkembangan kasus perizinan lahan sawit PT DAM seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu, Kabupaten Musi Rawas.. Yang telah menetapkan 5 orang tersangka salah satunya mantan Gubernur Bengkulu dan juga mantan Bupati Musi Rawas “RM”, dengan kerugian negara sebanyak Rp. 61,3 miliar.
“Kami menilai bahwa kasus ini harus dikawal perkembangannya, sebab permasalahan ini termasuk kasus mega korupsi yang telah mencoreng nama baik sumatera selatan, artinya dengan kerugian Negara yg sangat fantasits sebanyak Rp. 61,3 Miliar tersebut disinilah integritas Kejaksaan dipertaruhkan sehingga bagaiamana peran Jaksa Penuntut untuk menuntut para tersangka dengan Hukuman yang seberat-beratnya sebagaimana Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun, sebab Modus nya juga sudah sangat jelas.,”ujarnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial yang konsisten dalam gerakan-gerakan anti korupsi kami akan terus kawal kasus ini sampai jatuhnya putusan hukum yg maksimal, dan dalam waktu dekat kami dari SCW akan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, mendesak jaksa Penuntut agar bekerja secara profesional dan tidak bermain dalam kasus ini sehingga dapat memaksimalkan tuntutan sesuai dengan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau penjara paling lama 20 tahun
serta meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan Hukuman yang seberat-beratnya kepada para tersangka, sebagai efek jera terhadap para tersangka dan para pelaku korupsi lainnya yg akan melakukan perbuatan yg sama. (*)