Wartainsumsel.com | Muara Enin, – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi dan meresahkan warga di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Gudang tersebut berada di pinggir Jalan Lintas, antara Simpang Segayam menuju SMKN tepatnya seberang Toko Hatta sampeng kebun karet Segayam Lokasi ini berada sangat dekat dengan permukiman warga.
Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (5/1/2026), terlihat sejumlah aktivitas keluar-masuk kendaraan dan bongkar muat drum berisi cairan yang diduga BBM. Warga juga mencium bau menyengat yang kerap tercium pada malam hari.
Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut baru beroperasi dan kuat dugaan merupakan pindahan dari Desa Talang Taleng, tepatnya dari lokasi di depan Apamart depan toko puji Kini aktivitasnya berpindah ke arah patra Tani depan toko Hatta Segayam, tempat ini dan diduga dikelola oleh seorang pria berinisial FJ.
“Beberapa minggu terakhir, gudang BBM ini diduga mulai aktif lagi. Truk sering keluar masuk pada malam hari dan baunya sangat menyengat. Kami khawatir karena rumah kami berada sangat dekat,” ujar seorang warga.
Warga menilai keberadaan gudang tersebut sangat berbahaya karena rawan kebakaran serta berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mengaku khawatir akan terulangnya peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain dan menimbulkan korban jiwa.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek Gelumbang khususnya Polres Muara Enim, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan secara tegas tanpa tebang pilih.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan serta distribusi BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Warga berharap gudang tersebut segera ditutup dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4pilar












