WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Fj Pindah Lokasi Dekat Simpang Patra Tani Segayam, Warga Soroti Kinerja APH

by susantoplaju
8 Januari 2026
in Berita
Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Fj Pindah Lokasi Dekat Simpang Patra Tani Segayam, Warga Soroti Kinerja APH

Wartainsumsel.com | Muara Enin, – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali beroperasi dan meresahkan warga di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Gudang tersebut berada di pinggir Jalan Lintas, antara Simpang Segayam menuju SMKN tepatnya seberang Toko Hatta sampeng kebun karet Segayam Lokasi ini berada sangat dekat dengan permukiman warga.

Berdasarkan pantauan awak media pada Senin (5/1/2026), terlihat sejumlah aktivitas keluar-masuk kendaraan dan bongkar muat drum berisi cairan yang diduga BBM. Warga juga mencium bau menyengat yang kerap tercium pada malam hari.

Menurut keterangan warga sekitar, gudang tersebut baru beroperasi dan kuat dugaan merupakan pindahan dari Desa Talang Taleng, tepatnya dari lokasi di depan Apamart depan toko puji Kini aktivitasnya berpindah ke arah patra Tani depan toko Hatta Segayam, tempat ini dan diduga dikelola oleh seorang pria berinisial FJ.

“Beberapa minggu terakhir, gudang BBM ini diduga mulai aktif lagi. Truk sering keluar masuk pada malam hari dan baunya sangat menyengat. Kami khawatir karena rumah kami berada sangat dekat,” ujar seorang warga.

Warga menilai keberadaan gudang tersebut sangat berbahaya karena rawan kebakaran serta berpotensi mencemari lingkungan. Mereka mengaku khawatir akan terulangnya peristiwa kebakaran gudang BBM ilegal seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah lain dan menimbulkan korban jiwa.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolsek Gelumbang khususnya Polres Muara Enim, untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan secara tegas tanpa tebang pilih.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan serta distribusi BBM secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Warga berharap gudang tersebut segera ditutup dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
4pilar

ShareSend

Artikel Lainnya

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA