Wartainsumsel.com | Palembang, – Dalam rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Pada Tanggal 9 Desember 2025. Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA Sumsel) meminta dan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa mantan Bupati OKI “ISK” terkait dengan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah yang menyebabkan dugaan defisit sebesar Rp.560 Miliar.

Hal tersebut di sampaikan oleh Reza Fahlevie Ketua Caca Sumsel kepada awak media, Jakarta, Selasa (09/12/25).
Depisit Anggaran adalah besarnya biaya atau pengeluaran Pemerintah dari pada penerimaan pemerintah, dengan waktu satu tahun pelaksanaan kegiatan, Dalam waktu Satu Tahun Anggaran APBD Kabupaten OKI Tahun 2024, harusnya dapat dilaksanakan Oleh OPD yang bersangkutan dengan Program yang telah di sepakati melalui Paripurna DPRD Kabupaten OKI Tahun 2024, Realitasnya Terjadi Depisit Anggaran 2024, ini menjadi Tanda tanya besar.
“Adapun Kedatangan kami kesini untuk memastikan agar kasus ini tidak ditutupi tutupi, Program itu sudah melalui Tahapan yang matang sehingga diprediksi Efektif dan Efisien, nemun kenyataannya tidak sesuai target Perencanaan “ujarnya.
Oleh karena itu, Kami Caca Sumsel, Meminta dan Mendesak di Hari Anti Korupsi Se Dunia ini Agar Kiranya Kejagung RI segera memproses dan menindaklanjuti laporan kami ini serta meminta sbb ;
1.Meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia Segera Memanggil dan Memeriksa mantan Bupati OKI Sdr. “Isk” terkait Tanggung Jawabnya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengakibatlan depisit anggaran Kabupaten OKI
2.Tegakkan Supremasi Masi hukum, Wujudkan Transparanai Akuntabiltas Clean And God Gopernment, Proses Segala Bentuk Perbuatan melawan Hukum.
Dan,”kami berharap Kejagung RI segera Menindaklanjuti lapora ka ini,”pungkasnya.












