WARTAINSUMSEL.COM | PALEMBANG— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan melakukan penyegelan terhadap Diskotik DA Club 41 yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Burlian, KM 6, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (23/12/2025) siang.
Penyegelan ini dilakukan karena pihak pengelola diduga belum melengkapi salah satu dokumen perizinan. Berdasarkan pantauan di lapangan, petugas memasang rantai di pintu masuk utama tempat hiburan malam tersebut.
Menanggapi tindakan tersebut, Pemilik DA Club 41, Thomas Chandra, menegaskan bahwa pihaknya telah mengurus seluruh dokumen perizinan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
“Bar dan Resto Darma Agung Club 41 sudah memiliki surat resmi dari Pemkot Palembang. Bahkan petugas dari Pemkot pun sudah menempelkan surat izin tersebut di lokasi. Jadi kami pastikan tidak ada masalah lagi soal perizinan,” tegas Thomas.dalam pemberitaan beberapa media sebelumnya.
Di lokasi, tampak sebuah dokumen yang diklaim sebagai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan nomor SK.SLF.16710718122025.001 tertanggal 18 Desember 2025 yang berlaku hingga 2030.
Seseorang yang mengenakan seragam dinas cokelat dan enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa pemasangan surat tersebut adalah resmi dari pihak Pemkot Palembang.
Bantahan Kasat Pol PP Kota Palembang
Namun, klaim tersebut dibantah keras oleh Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan personel untuk menempelkan surat izin apa pun pasca-penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi.
“Tidak ada Satpol PP Kota Palembang yang menempelkan izin pasca-penyegelan oleh Satpol PP Provinsi,” ujar Herison saat dikonfirmasi, Kamis (25/12/2025).
Herison pun mempertanyakan keabsahan aksi penempelan surat tersebut di lapangan.
“Hal itu patut dipertanyakan, siapa sebenarnya yang menempelkan izin itu,” pungkasnya.(*)












