Wartainsumsel.com | Palembang, – Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACA SUMSEL) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Karang Anyar Kecamatan Maura Padang Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
” Dalam Upaya Menjalankan “Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemeberantasan Korupsi, Regulasi Mengamanatkan asas Transparansi, Keterbukaan dan Kompotitif dalam melaksanakan Pengadaan barang/jasa. Dengan mematuhi Prinsip Efisien, Efektif, Adil dan Akuntabel,”ujar Reza Fahlepie Ketua CACA Sumsel usai memasukan laporan di Kejati Sumsel, Senin (06/10/25).
“Laporan ini bagian dari komitmen Masyarakat sipil dalam pengawasan dan mengawal dana Publik. Kami mengendus adanya dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa tersebut yang kami himpun dari Tahun 2023 dan 2024,” jelas Reza.
Kami menunggu Langkah nyata dari Kejati Sumsel untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan objektif.
Kami berharap Kejati Sumsel memanggil kepala Desa Karang Anyar dalam kurun waktu 1 Minggu kedepan.
Adapun tuntutan Laporan kami sbb ;
1.Usut Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa, Desa Karang Anyar Tahun Anggaran 2023-2024 Tahap 1,2&3
2.Meminta KEJATI SUMSEL, Untuk Memanggil dan Memeriksa Kepala Desa, Desa Karang Anyar untuk dimintai Keterangan dan Klarifikasi.
3.Meminta KEJATI SUMSEL, untuk membuat Team Khusus Lapangan dan Team Khusus Full Paket data untuk melakukan Pengusutan Segala Bentuk Potensi Penyimpangan dari Tahapan Proses dan Pelaksanaan pada Kegiatan Realisasi Penggunaan Dana Desa Karang Anyar
4.Tegakkan Supremasi Hukum, Wujudkan Transparansi, Akuntabilitas dan Clean and Good Government, Proses segala Bentuk Perbuatan Melawan Hukum!
“Laporan CACA SUMSEL di terima oleh Kajati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTS) Kejati Sumsel ibu Nabila,”pungkasnya.












