WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Tiga Tahun “Mainkan” DD/ADD, Mantan Kades Sukamenang Terancam Pidana Korupsi

by susantoplaju
29 September 2025
in Berita
Tiga Tahun “Mainkan” DD/ADD, Mantan Kades Sukamenang Terancam Pidana Korupsi

Wartainsumsel.com | MURATARA – Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, Polres Musi Rawas Utara (Muratara) secara resmi menetapkan mantan Kepala Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode anggaran 2019–2021.

Penetapan status tersangka ini tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.TAP/13/II/2025/RESKRIM tertanggal 6 Februari 2025. Pemberitahuan resmi juga telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk hasil audit kerugian negara.

“Penetapan tersangka ini merupakan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut dana pembangunan masyarakat,” tegas Kapolres Rendy, saat konferensi pers, Senin (29/9/25).

“Kami sudah bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian negara, dan hasilnya sangat jelas,” ungkap Kapolres.

Kerugian Negara Capai Rp 744 Juta
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 90/LHP/XXI/12/2024, ditemukan adanya penyimpangan signifikan dalam pengelolaan keuangan Desa Suka Menang.

Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Muratara IPTU Nasirin SH MH, menjelaskan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai total Rp 744.078.479.

“Dari hasil pemeriksaan, kami dapati dua modus utama. Pertama, tersangka mempertanggungjawabkan belanja kegiatan fisik yang melebihi realisasi sebenarnya, senilai Rp 556.372.619,” terang IPTU Nasirin.

“Kedua, tersangka juga tidak menyalurkan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa selama tiga tahun berturut-turut, dengan total kerugian Rp 187.705.860,” jelasnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka tidak memberdayakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa dan membuat sejumlah dokumen pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan kondisi fisik di lapangan.

“Kami jerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001,” tutup Kasatreskrim.

ShareSend

Artikel Lainnya

GIAT PEMULIHAN SOSIAL PASCA PENINDAKAN NARKOBA DI KECAMATAN CEMPAKA, OKU TIMUR

GIAT PEMULIHAN SOSIAL PASCA PENINDAKAN NARKOBA DI KECAMATAN CEMPAKA, OKU TIMUR

18 November 2025
Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2025, Herman Deru Dorong Inovasi Desa

Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2025, Herman Deru Dorong Inovasi Desa

18 November 2025
Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Administrasi Cetak Sawah, Danrem 044/Gapo : Kita Berpikir Cepat, Bertindak Tepat, Kerja Dengan Hati

Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Administrasi Cetak Sawah, Danrem 044/Gapo : Kita Berpikir Cepat, Bertindak Tepat, Kerja Dengan Hati

18 November 2025
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Bersama BPBD Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Rambutan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Bersama BPBD Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Rambutan

18 November 2025
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Perkuburan Keluarga Almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Sekayu Menimbulkan Masalah Baru

Perkuburan Keluarga Almarhum H. Abubakar Bin H. Hasan di Sekayu Menimbulkan Masalah Baru

14 Oktober 2025
Jaksa Gadungan Yang Diduga PNS Berhasil di Amankan Kejari OKI 

Jaksa Gadungan Yang Diduga PNS Berhasil di Amankan Kejari OKI 

6 Oktober 2025
Massa GLSS Desak Walikota Palembang Segera Kembalikan Jabatan “R” yang Saat Ini Baru Diangkat Jadi Sekdis PUPR Kota Palembang ke Jabatannya Semula

Massa GLSS Desak Walikota Palembang Segera Kembalikan Jabatan “R” yang Saat Ini Baru Diangkat Jadi Sekdis PUPR Kota Palembang ke Jabatannya Semula

3 Oktober 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
GIAT PEMULIHAN SOSIAL PASCA PENINDAKAN NARKOBA DI KECAMATAN CEMPAKA, OKU TIMUR

GIAT PEMULIHAN SOSIAL PASCA PENINDAKAN NARKOBA DI KECAMATAN CEMPAKA, OKU TIMUR

18 November 2025
Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2025, Herman Deru Dorong Inovasi Desa

Anugerah Pesona Desa Wisata Sumsel 2025, Herman Deru Dorong Inovasi Desa

18 November 2025
Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Administrasi Cetak Sawah, Danrem 044/Gapo : Kita Berpikir Cepat, Bertindak Tepat, Kerja Dengan Hati

Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Administrasi Cetak Sawah, Danrem 044/Gapo : Kita Berpikir Cepat, Bertindak Tepat, Kerja Dengan Hati

18 November 2025
Sat Samapta Polres Ogan Ilir Bersama BPBD Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Rambutan

Sat Samapta Polres Ogan Ilir Bersama BPBD Berupaya Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Rambutan

18 November 2025
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA