WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN di SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 32, SMP Negeri 43 dan SMK Negeri 5 Palembang Serta Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 – 2024

by susantoplaju
29 September 2025
in Berita
PST Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN di SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 32, SMP Negeri 43 dan SMK Negeri 5 Palembang Serta Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 – 2024

Wartainsumsel.com | Palembang – Massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan Laporan ke Kejati Sumsel terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pendidikan Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 32, Smp Negeri 43 dan SMK Negeri 5 Palembang serta Indikasi dugaan penyimpangan, penyalah gunaan Dana BOS dan PSG/PSB yang tidak sesuai peruntukannya, Pada Tahun 2020 s/d tahun 2024.

Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST usai melakukan aksi di Kejati Sumsel mengatakan hari ini, Senin (29/09/15),”kami (PST) menyampaikan Laporan dan Dugaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pendidikan Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, Smp Negeri 18,SMP Negeri 32, Smp Negeri 43, SMK Negeri 5 Palembang dan Indikasi dugaan penyimpangan, penyalah gunaan Dana BOS dan PSG/PSB yang tidak sesuai peruntukannya, Pada Tahun 2020 s/d tahun 2024,”ujarnya.

Adapaun rinciannya sebagai berikut :

1.SMP Negeri 13
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 5.251.902.983.00, Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.369.900.000.00,-

2.SMP Negeri 17:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.422.828..419.00,-Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.638.910.000.00,-

3.SMP Negeri 18:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 5.321.248.754.00, Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.413.510.000.00,-

4.SMP Negeri 32:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 2.983.491.050.00,-Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 2.584.560.000.00,-

5.SMP Negeri 43:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.825.645.573.00,-Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.123.010.000.00,-

6.SMK Negeri 5 Palembang:
– Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 9.846.880.000.00,-
– Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 12.428.000.000.00,-

Atas dugaan permasalahan tersbut, kami (PST) sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,”jelasnya.

Kami meminta PST ke Kejati Sumsel sbb ;

1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 sd Tahun 2024.

2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di lingkungan Pendidikan Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17,Smp Negeri 18,SMP Negeri 32, Smp Negeri 43, SMK Negeri 5 Palembang pada realisasi penggunaan dana BOSdan PSG/PSB Tahun 2020 sd Tahun 2024, terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya

3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Sekolah Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17,Smp Negeri 18,SMP Negeri 32, Smp Negeri 43, SMK Negeri 5 Palembang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 sd Tahun 2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.

4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

Sementara itu, massa PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan terkait aksi demo PST hari ini akan kami sampaikan dengan Pimpinan dan secepatnya akan kami kabarin dengan kawan-kawan PST.

ShareSend

Artikel Lainnya

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

15 Januari 2026
Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

15 Januari 2026
Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA