Wartainsumsel.com | Palembang – Massa Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai dan menyampaikan Laporan ke Kejati Sumsel terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pendidikan Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, SMP Negeri 18, SMP Negeri 32, Smp Negeri 43 dan SMK Negeri 5 Palembang serta Indikasi dugaan penyimpangan, penyalah gunaan Dana BOS dan PSG/PSB yang tidak sesuai peruntukannya, Pada Tahun 2020 s/d tahun 2024.
Dian HS Ketua PST di dampingi oleh Sukirman Seketaris PST usai melakukan aksi di Kejati Sumsel mengatakan hari ini, Senin (29/09/15),”kami (PST) menyampaikan Laporan dan Dugaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, sehubungan dengan adanya indikasi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Pendidikan Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17, Smp Negeri 18,SMP Negeri 32, Smp Negeri 43, SMK Negeri 5 Palembang dan Indikasi dugaan penyimpangan, penyalah gunaan Dana BOS dan PSG/PSB yang tidak sesuai peruntukannya, Pada Tahun 2020 s/d tahun 2024,”ujarnya.
Adapaun rinciannya sebagai berikut :
1.SMP Negeri 13
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 5.251.902.983.00, Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.369.900.000.00,-
2.SMP Negeri 17:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.422.828..419.00,-Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.638.910.000.00,-
3.SMP Negeri 18:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 5.321.248.754.00, Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 4.413.510.000.00,-
4.SMP Negeri 32:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 2.983.491.050.00,-Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 2.584.560.000.00,-
5.SMP Negeri 43:
– Dana Bos: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.825.645.573.00,-Dana PSG/PSB: Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 3.123.010.000.00,-
6.SMK Negeri 5 Palembang:
– Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 9.846.880.000.00,-
– Total dari tahun 2020 dan 2024 sebesar Rp. 12.428.000.000.00,-
Atas dugaan permasalahan tersbut, kami (PST) sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mengajak kepada seluruh komponen yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, untuk melakukan laporan pengaduan ke Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan,”jelasnya.
Kami meminta PST ke Kejati Sumsel sbb ;
1.Mendukung Penuh Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Khususnya pada realisasi penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 sd Tahun 2024.
2.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait indikasi penyimpangan di lingkungan Pendidikan Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17,Smp Negeri 18,SMP Negeri 32, Smp Negeri 43, SMK Negeri 5 Palembang pada realisasi penggunaan dana BOSdan PSG/PSB Tahun 2020 sd Tahun 2024, terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya
3.Meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil Kepala Sekolah Sekolah SMP Negeri 13, SMP Negeri 17,Smp Negeri 18,SMP Negeri 32, Smp Negeri 43, SMK Negeri 5 Palembang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan Dana BOS dan PSG/PSB Tahun 2020 sd Tahun 2024, untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah dilaksanakan untuk disesuaikan dengan fakta dilapangan, serta untuk segera diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
4.Sebagai kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.
Sementara itu, massa PST di terima oleh Kajati Sumsel yang di wakili oleh Vanny Yulia Eka Sari SH MH Kasi Penkum Kejati Sumsel mengatakan terkait aksi demo PST hari ini akan kami sampaikan dengan Pimpinan dan secepatnya akan kami kabarin dengan kawan-kawan PST.