WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Diduga Cacat Hukum, ZTMT Gunakan Tanah Negara Selama Puluhan Tahun

by susantoplaju
23 September 2025
in Berita
Diduga Cacat Hukum, ZTMT Gunakan Tanah Negara Selama Puluhan Tahun

Wartainsumsel.com | Palembang— Dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) sewa lahan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan dengan seorang oknum berinisialZTMT terkait pemanfaatan sebagian tanah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Lahan seluas 6.056 meter persegi, yang terletak di Jalan Gubernur H. Bastari, Kabupaten Banyuasin, disewakan untuk keperluan lahan parkir oleh ZTMT. Namun, proses dan legalitas MoU ini kini dipertanyakan oleh berbagai pihak.

 

MoU tersebut ditandatangani pada Kamis, 26 Juni 2024 dengan Nomor: 033/MOU/BPKAD/2024 dari pihak BPKAD dan Nomor: 203/SR/VI/2024 dari pihak ZTMT. Pihak pertama diwakili oleh Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, S.A.S, dan pihak kedua adalah ZTMT. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 361/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 4 Juni 2024, nilai sewa lahan tersebut ditetapkan sebesar Rp289.542.000 per tahun.

Namun, di balik kesepakatan tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip tata kelola aset yang baik.

Penguasaan Lahan Tanpa Izin Puluhan Tahun
Diketahui bahwa sebelum MoU ditandatangani, bangunan semi permanen milik ZTMT telah berdiri di atas lahan tersebut selama bertahun-tahun tanpa dasar hukum atau perjanjian sewa yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana seharusnya aliran dana sewa selama tahun-tahun sebelumnya? Apakah masuk ke kas daerah atau justru ke kantong pribadi?

MoU Diduga Cacat Administrasi dan Hukum
Beberapa kejanggalan administratif dalam dokumen MoU antara lain:
– Tidak terdapat Corporate Stamp (cap dinas) resmi BPKAD.
– Penandatanganan dilakukan di atas materai, namun tidak mencantumkan NIP pejabat pemerintah maupun identitas resmi ZTMT seperti NIK.
– Dokumen distempel Sekretariat, bukan lembaga resmi pengelola aset.
– Ketidaksesuaian antara hari dan tanggal, mengindikasikan proses penandatanganan dilakukan secara tergesa-gesa atau tidak sesuai prosedur.

Dugaan Pembiaran oleh BPKAD
Fakta bahwa lahan tersebut telah dikuasai selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari BPKAD memunculkan kecurigaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan dugaan kongkalikong antara oknum di BPKAD dengan pihak ZTMT untuk memfasilitasi penguasaan lahan negara tanpa prosedur legal yang sah.

Status Kepemilikan Lahan Diduga Belum Clear and Clean
Ada dugaan bahwa lahan tersebut belum sepenuhnya dibebaskan dari masyarakat pemilik asal, namun justru telah digunakan secara sepihak oleh ZTMT. Jika benar, maka MoU ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak atas tanah masyarakat.

Berbagai elemen masyarakat sipil dan pemerhati tata kelola aset daerah mendesak agar Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Banyuasin segera turun tangan untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan legalitas MoU, tapi menyangkut kedaulatan aset negara dan potensi kerugian negara yang tidak kecil. Pemerintah harus transparan dan bertindak cepat agar tidak ada persepsi publik bahwa pejabat terlibat pembiaran,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik dari Palembang.

Masyarakat mendesak agar BPKAD Provinsi Sumatera Selatan segera:
– Melakukan audit internal atas proses penyewaan lahan tersebut.
– Membuka data penggunaan aset daerah yang telah dikuasai pihak swasta.
– Menghentikan aktivitas penyewaan sementara waktu hingga proses klarifikasi hukum selesai.
– Membatalkan MoU jika terbukti cacat prosedur atau melanggar hukum.

Kasus MoU lahan BPKAD ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar memperbaiki sistem pengelolaan aset daerah secara lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik koruptif. Langkah cepat dan tegas dari pimpinan daerah sangat dinantikan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan menjaga aset negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah.

(Tim/Red)

ShareSend

Artikel Lainnya

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

15 Januari 2026
Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

Musni Wijaya Kini Nahkodai Dishub Sumsel Yang Baru, Mengemban Tugas Larangan Angkutan Batu Bara Jadi Tugas Perdana

15 Januari 2026
Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

Dr. Darmayanti Resmi Dilantik Jadi Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA