Wartainsumsel.com | Palembang, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terkait Oplah yang diduga tumpang tindih di Desa Jejawi, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Hal tersebut di sampaikan oleh, Hifzon Munandar Ketua DPC LSM RIB kepada awak media, Rabu (14/01/26),”Ia, mengatakan hasil Investigasi dan temuan di kami Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) di lapangan, kami menemukan galian pertanian, Brigade Pangan ( BP ) tahun 2025 terjadi tumpang tindih dengan galian PU dari tahun 2019 sampai sekarang.

“Informasi warga dan Petani, tanggul atau galian tersebut selama ini normalisasi atau pembersihan tanggul di kerjakan Dinas Pekerjaan Umum.dan Tata Ruang Kabupaten OKI,”jelasnya.
Masalah Oplah yang tumpang tindih itukan aset PU sebelumnya tanggul Irigasi dari tahun 2019 s.d tahun 2024, kenapa bisa di ambil alih oleh Dinas Pertanian Kabupaten OKI.
Dan,”perlu kami sampaikan di sini bahwa dana anggaran Oplah tahun 2025 itu sampai puluhan Milyar dananya, sehingga kami duga mengakibatkan kerugian Negara,”jelasnya.
Serta,”kami berharap agar Kejati Sumsel segera menindaklanjuti Laporan kami ini, nantinya,”pungkasnya.












