Wartainsumsel.com | Palembang — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) memastikan akan menggelar aksi massa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Aksi ini dilakukan untuk menuntut kejelasan, evaluasi, dan keputusan tegas terkait posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, yang tercatat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Sumsel Babel.
Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik atas kebijakan kepala daerah, khususnya terkait rangkap jabatan ASN, etika pejabat publik, dan tata kelola BUMD.
“Kami datang ke kantor Gubernur untuk meminta keputusan, bukan sekadar klarifikasi. Gubernur harus berani bersikap,” kata Supriyadi.
*Legal Bisa Diperdebatkan, Etika Dipersoalkan*
Supriyadi menegaskan, GRANSI memahami bahwa secara normatif penugasan ASN sebagai komisaris BUMD dimungkinkan oleh regulasi apabila memenuhi persyaratan administrasi. Namun, ia menilai persoalan ini tidak berhenti pada aspek legalitas semata.
“Kalaupun secara regulasi dinyatakan sah, secara etika ini tidak pantas. Jabatan strategis menumpuk pada satu orang. Ini menciptakan kesan serakah dan seolah-olah putra-putri daerah Sumatera Selatan tidak ada yang mampu,” ujar Supriyadi.
Menurutnya, Sumatera Selatan memiliki banyak sumber daya manusia profesional yang layak mengisi jabatan komisaris BUMD tanpa harus membebani satu pejabat dengan dua posisi strategis.
*Minta Gubernur Copot Salah Satu Jabatan*
Atas dasar itu, Supriyadi secara terbuka meminta Gubernur Sumatera Selatan mencopot salah satu jabatan yang diemban Edward Candra, baik sebagai Sekda maupun sebagai Komisaris Utama Bank Sumsel Babel
“Kalau Gubernur ingin menjaga etika pemerintahan dan kepercayaan publik, maka salah satu jabatan harus dilepas. Tidak boleh ada pejabat yang terlalu dominan dalam struktur kekuasaan dan pengawasan,” tegasnya.
*Rujuk Aturan Rangkap Jabatan ASN*
GRANSI mendasarkan tuntutannya pada sejumlah ketentuan, antara lain:
*Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN menjaga profesionalitas dan bebas dari konflik kepentingan;*
*Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang membatasi rangkap jabatan pejabat pimpinan tinggi kecuali melalui penugasan resmi*
*Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 17 huruf a, yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha*
*Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.*
Menurut Supriyadi, meskipun aturan membuka ruang penugasan, kepala daerah tetap memiliki diskresi untuk menilai kepatutan dan etika jabatan.
*Kantor Gubernur Dinilai Tepat Sasaran*
GRANSI menilai Kantor Gubernur sebagai lokasi aksi karena Gubernur memiliki kewenangan sebagai atasan langsung Sekda sekaligus pemegang saham mewakili pemerintah daerah dalam RUPS Bank Sumsel Babel.
“Pengangkatan dan evaluasi komisaris BUMD tidak bisa dilepaskan dari peran Gubernur. Karena itu, tuntutan kami diarahkan ke sana,” kata Supriyadi.
*Dorong Tata Kelola dan Meritokrasi*
GRANSI menegaskan aksi massa ini bertujuan mendorong tata kelola pemerintahan yang sehat, adil, dan berbasis meritokrasi, bukan menyerang pribadi.
“Kalau etika diabaikan, publik akan menilai pemerintahan tidak sensitif terhadap rasa keadilan. Ini yang ingin kami ingatkan,” ujar Supriyadi.
*Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan salah satu jabatan Edward Candra.(*)












