Wartainsumsel.com | Pagaralam, – Saat awak media datang ke ruangan tataruang tersebut dengan sambutan yang tidak wajar kepda awak media dengan menantang dalam kekerasan kata_kata yang tidak wajar dengan menunjuk dan memaki awak media kabit tataruang
Dan kedatangan awak media ONews HENDRA SUSANTO alias yantok goak menanyahkan kepda kabit tataruang dengan adanya pengadaan komputer dan leptop langusng menyembur kata – kata arogan kepda awak media tersebut dan yantok goak memanggil rekan media billy ke ruangan kabit tataruang dengan omongan yang kasar dan menantang yg tidak wajar ke awak media
Kabit tataruang menuduh awak media memeras anak buah tataruang dengan adanya tuduhan tersebut itu sudah mencemarkan nama baik dan kepada awak media dengan keras lantang kabit tataruang mengelarivikasi awak media dengan ancaman yang keras
Dengan UUD pers yang sudah di terapkan apabila menghalangi atau melarang awak media konfirmasi .barang siapa menghalangi ata menghambat jurnalis dapat dikenakan sangsi pidana uu pers no 40 tahun 1999 2 tahun penjara atau denda maksimal rp 500.000.000
Kepada APH kota pagaralam tolong di priksa atau di tindak lanjud i permasalahan yang di tataruang kota pagaralam yang memaki dan menantang awak media
Merasa hebat dan kuat hukum mungkin di situlah merasa hebat kabit tataruang kota pagaralam .(Red)












