WARTAINSUMSEL
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
No Result
View All Result
WARTAINSUMSEL
No Result
View All Result
Home Berita

Ratu Dewa Perkuat Digitalisasi, Pakar Hukum Dr. Dadang Apriyanto Dorong Perda dan Perwali Pemerintahan Digital

by susantoplaju
11 Januari 2026
in Berita
Ratu Dewa Perkuat Digitalisasi, Pakar Hukum Dr. Dadang Apriyanto Dorong Perda dan Perwali Pemerintahan Digital

Wartainsumsel.com | Palembang,— Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam mempercepat transformasi digital sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terukur melalui program Palembang Gercep (Gerak Cepat).

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Ratu Dewa menyoroti pentingnya optimalisasi infrastruktur digital, termasuk penguatan Command Center serta integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Langkah ini dinilai strategis mengingat luasnya wilayah administrasi Kota Palembang yang mencakup 107 kelurahan, sehingga pola pengawasan konvensional dinilai tidak lagi efektif dan efisien.Jumat (09/01/26).

Transformasi digital, menurut Wali Kota menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, responsif, dan dapat dipantau secara real time, sejalan dengan semangat Palembang Gercep yang menekankan kehadiran pemerintah secara cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Menanggapi langkah tersebut, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., M.M., pakar hukum kecerdasan buatan sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Bisnis Universitas PGRI Palembang, menilai bahwa peninjauan Wali Kota Palembang ke Kominfo bukan sekadar agenda teknis pemerintahan, melainkan keputusan strategis yang memiliki implikasi hukum jangka panjang dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Digitalisasi pemerintahan harus ditempatkan dalam kerangka digital governance. Teknologi informasi saat ini bukan hanya alat bantu administratif, tetapi telah menjadi instrumen hukum dalam pengambilan kebijakan, pengawasan kinerja aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Dr. Dadang.

Menurutnya, arah kebijakan digitalisasi yang ditempuh Wali Kota Palembang sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Namun demikian, Dr. Dadang mengingatkan bahwa penguatan sistem digital, termasuk integrasi CCTV dan pengelolaan Command Center dalam mendukung Program Palembang Gercep, harus dibarengi dengan kepastian hukum yang jelas, terutama terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta batas kewenangan akses informasi.

“Pengawasan berbasis teknologi memang meningkatkan disiplin dan efektivitas birokrasi. Tetapi tanpa pengaturan yang tegas, ia berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya menyangkut privasi masyarakat dan penyalahgunaan kewenangan berbasis data,” jelasnya.

Maka dari itulah, Dr. Dadang mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera menyiapkan payung hukum daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata kelola pemerintahan digital. Regulasi ini dinilai penting agar implementasi Program Palembang Gercep berbasis teknologi memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

“Perda atau Perwali pemerintahan digital diperlukan untuk mengatur pengelolaan data, sistem pengawasan, keamanan siber, serta akuntabilitas penggunaan teknologi. Di sinilah peran akademisi diperlukan, untuk memastikan transformasi digital berjalan terarah, sah secara hukum, dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa langkah Wali Kota Palembang dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain, selama digitalisasi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi diikuti dengan reformasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur.

“Pemerintahan digital yang ideal adalah yang mampu mengintegrasikan teknologi, hukum, dan nilai pelayanan publik. Jika dijalankan secara konsisten, Palembang berpeluang menjadi model kota dengan tata kelola pemerintahan digital yang modern, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkas Dr. Dadang.

Kunjungan kerja Wali Kota Ratu Dewa ke Kantor Kominfo pun dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan fondasi menuju pemerintahan cerdas (smart government), yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga kokoh dari sisi regulasi dan kepastian hukum dalam mendukung percepatan layanan publik melalui Program Palembang Gercep.(*)

ShareSend

Artikel Lainnya

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
Leave Comment
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumsel , beberapa Pejabat dan Kasatwil

20 Desember 2025
Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

Oknum Karyawan PT. PAR Langgar Kesepakatan, Dari Selingkuh Hingga Pertemuan Mediasi

18 Oktober 2025
Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

Parahh, Himbauan CAMAT dan LURAH GELUMBANG Tak di Hiraukan apengurus Ponpes HIDAYATUL MUBTADIIN Kayal Desa Sigam

10 Desember 2025
Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

Kabid SMP Tekankan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri

30 November 2025
Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

Kunjungi Polsek Cempaka, Kapolres OKUT Tinjau Kegiatan Sosial dan Pemeriksaan Kesehatan Berkala Personel, Ini Katanya!

0
Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

Karya Bakti Kodim 0418/Palembang dalam Rangka HUT ke-80 TNI Tahun 2025

0
Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

Dishub Palembang Siapkan Terminal Karya Jaya untuk Penampungan Truk, Aturan Perwali 26/2019 Akan Dioptimalka

0
Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

Banyak Kasus Kebakaran Minyak Ilegal Mandek, POSE RI Bakal Demo di Mapolda Sumsel Minta Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Dicopot

0
Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

Ke Mana Pemkab Muba? Diduga Hauling Batubara Oleh PT Osean Mulai Berjalan Lewat Jalan Umum, Kangkangi Instruksi Gubernur Sumsel

16 Januari 2026
Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

Jalan hauling PT. ALR diduga bermasalah, SIRA kembali akan gelar aksi lanjutan di Kantor Gubernur, DLHP Sumsel dan Pemerintah Pusat

16 Januari 2026
POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

POSE RI Minta Gubernur Sumsel Tindak Tegas Perusahaan yang Nekat Langgar Larangan Angkutan Batubara Lewat Jalan Umum

15 Januari 2026
Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

Jalan Negara Rp 65,1 Miliar Beraroma KKN, Tindakan Kejati Sumbar Agar Segera Periksa

15 Januari 2026
WARTAINSUMSEL

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan

© 2025 WARTAINSUMSEL.COM - PT DWI SRIWIJAYA PERKASA