Wartainsumsel.com | Palembang,— Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si, melakukan peninjauan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang, Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam mempercepat transformasi digital sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan terukur melalui program Palembang Gercep (Gerak Cepat).
Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota Ratu Dewa menyoroti pentingnya optimalisasi infrastruktur digital, termasuk penguatan Command Center serta integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi informasi. Langkah ini dinilai strategis mengingat luasnya wilayah administrasi Kota Palembang yang mencakup 107 kelurahan, sehingga pola pengawasan konvensional dinilai tidak lagi efektif dan efisien.Jumat (09/01/26).
Transformasi digital, menurut Wali Kota menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan lebih cepat, responsif, dan dapat dipantau secara real time, sejalan dengan semangat Palembang Gercep yang menekankan kehadiran pemerintah secara cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Menanggapi langkah tersebut, Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H., M.M., pakar hukum kecerdasan buatan sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Bisnis Universitas PGRI Palembang, menilai bahwa peninjauan Wali Kota Palembang ke Kominfo bukan sekadar agenda teknis pemerintahan, melainkan keputusan strategis yang memiliki implikasi hukum jangka panjang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Digitalisasi pemerintahan harus ditempatkan dalam kerangka digital governance. Teknologi informasi saat ini bukan hanya alat bantu administratif, tetapi telah menjadi instrumen hukum dalam pengambilan kebijakan, pengawasan kinerja aparatur, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Dr. Dadang.
Menurutnya, arah kebijakan digitalisasi yang ditempuh Wali Kota Palembang sejalan dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).
Namun demikian, Dr. Dadang mengingatkan bahwa penguatan sistem digital, termasuk integrasi CCTV dan pengelolaan Command Center dalam mendukung Program Palembang Gercep, harus dibarengi dengan kepastian hukum yang jelas, terutama terkait perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta batas kewenangan akses informasi.
“Pengawasan berbasis teknologi memang meningkatkan disiplin dan efektivitas birokrasi. Tetapi tanpa pengaturan yang tegas, ia berpotensi menimbulkan persoalan hukum, khususnya menyangkut privasi masyarakat dan penyalahgunaan kewenangan berbasis data,” jelasnya.
Maka dari itulah, Dr. Dadang mendorong Pemerintah Kota Palembang untuk segera menyiapkan payung hukum daerah, baik dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata kelola pemerintahan digital. Regulasi ini dinilai penting agar implementasi Program Palembang Gercep berbasis teknologi memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.
“Perda atau Perwali pemerintahan digital diperlukan untuk mengatur pengelolaan data, sistem pengawasan, keamanan siber, serta akuntabilitas penggunaan teknologi. Di sinilah peran akademisi diperlukan, untuk memastikan transformasi digital berjalan terarah, sah secara hukum, dan berkeadilan,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa langkah Wali Kota Palembang dapat menjadi contoh praktik baik bagi daerah lain, selama digitalisasi tidak berhenti pada pembangunan infrastruktur, tetapi diikuti dengan reformasi regulasi dan peningkatan kapasitas aparatur.
“Pemerintahan digital yang ideal adalah yang mampu mengintegrasikan teknologi, hukum, dan nilai pelayanan publik. Jika dijalankan secara konsisten, Palembang berpeluang menjadi model kota dengan tata kelola pemerintahan digital yang modern, akuntabel, dan berkeadilan,” pungkas Dr. Dadang.
Kunjungan kerja Wali Kota Ratu Dewa ke Kantor Kominfo pun dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan fondasi menuju pemerintahan cerdas (smart government), yang tidak hanya adaptif terhadap perkembangan teknologi, tetapi juga kokoh dari sisi regulasi dan kepastian hukum dalam mendukung percepatan layanan publik melalui Program Palembang Gercep.(*)












